Pati, www.suarahukum-news.com | Sebagai seorang tenaga paramedis (perawat) yang dapat bekerja sesuai dengan STR, SIPP dan akreditasi yang di miliki, merupakan harapan dan impian dari semua orang, khusunya bagi mereka yang ber profesi sebagai Perawat. Hal inilah yang di ungkapkan oleh salah seorang tenaga kesehatan pasca dirinya menerima Surat Penugasan dari Pimpinan pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2023 sebagai Perawat Penyelia di Puskesmas Margoyoso II. (13/04)
Hal itu diketahui sebagai tindak lanjut atas Surat Aduan No. 001/Pengaduan/XII/2022 tanggal 28 Desember 2022 dan Surat Aduan No. 002/Pengaduan/I/2023 tanggal 01 Januari 2023 di kirimkan kepada Pejabat Bupati Pati, atas persoalan penempatan Perawat yang tidak sesuai dengan STR.
“Atas surat aduan tersebut, selanjutnya melalui surat undangan kedinasan dari Kantor BKPP Kabupaten Pati, telah dilaksanakan klarifikasi dan mediasi serta dinyatakan Selesai pada sekitar pertengahan bulan Februari 2023,” ujar Sri Lestari, Rabu (13/04) sore di kediamannya.
Meskipun sudah di nyatakan Selesai dari kantor BKPP Kabupaten Pati, dengan keputusan mediasi untuk mengembalikan posisi saya kepada jabatan semula (perawat penyelia), namun posisi saya masih ditugaskan di loket. Adapun Surat Penugasan dan surat pernyataan sebagaimana arahan dari BKPP juga belum diberikan.
Selanjutnya, masih kata Sri Lestari, Barulah pada saat Mediasi lanjutan hari Jumat tanggal 31 Maret 2023, di Ruang Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Pati, yang dihadiri oleh Kabid Pembinaan Kepegawaian dan Kesejahteraan BKPP Kabupaten Pati, Kepala Puskesmas Margoyoso II di Ruang Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Pati, kemudian telah diserahkan Surat Penugasan Nomor: 090/052/2023 secara langsung oleh Kepala UPTD Puskesmas Margoyoso II yang disaksikan dalam forum mediasi tersebut.
“Dengan demikian, terhitung sejak per hari Senin, tanggal 03 April 2023, saya sudah dapat menjalankan tugas dan fungsi sebagai tenaga paramedis (perawat) yang sesuai dengan STR, SIPP dengan Surat Penugasan Nomor: 090/052/2023 di UPTD Puskesmas Margoyoso II sebagai Perawat Penyelia,” katanya.
Pada kesempatan itu, Sri Lestari juga menyampaikan ucapan terima kepada seluruh pihak yang sudah bersedia membantu, atas persoalan yang dihadapi olehnya sejak bulan November tahun 2022 tersebut.
“Atas segala hormat dan dengan kerendahan hati yang paling dalam, saya ucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Henggar Budi Anggoro, S.T, M.T, selaku bapak Pejabat Bupati Pati, Kepala BKPP Kabupaten Pati, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pati, Ketua DPRD Kabupaten Pati dan seluruh Instansi terkait, atas perhatian dan tanggapannya yang sudah di berikan. Kalau tidak kepada bapak/ibu semua, kepada siapa kami ini mengadu,” terangnya.
Adapun surat aduan tersebut, hanyalah bertujuan untuk mempertahankan profesi yang sudah saya jalani selama 31 tahun di Puskesmas Margoyoso II.
“Bersama dengan ini, saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak, apabila atas surat aduan yang saya kirimkan tersebut telah menambah padatnya jadwal kegiatan bapak/ibu semua,” tuturnya.
Sore itu, pihaknya juga berharap supaya tidak ada lagi persoalan serupa (penempatan Perawat yang tidak sesuai STR), yang dapat menimpa kepada teman se-profesinya di manapun berada.
Untuk diketahui bahwa, sejak per akhir bulan November Tahun 2022 saudari Sri Lestari ditempatkan di Loket oleh pimpinannya tanpa alasan yang jelas. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati dan mengikuti pemberian jadwal yang di berikan oleh KTU. Sebelum akhirnya memutuskan untuk membuat surat aduan kepada Pejabat Bupati Pati, guna mencari keadilan dan solusi atas profesi yang sudah jalani selama 31 tahun tersebut.
“Selama kurun waktu tersebut (berada di loket) tidak mudah untuk di jalani. Karena, saya tidak bisa melaksanakan tugas dan fungsi saya di bidang pelayanan, layaknya seorang Perawat pada umumnya,” tandasnya.
Kemudian pasca mediasi yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2023, barulah saudari Sri Lestari dapat kembali lagi menjalankan tugas dan fungsinya sebagai tenaga paramedis (perawat) yang sesuai dengan STR.
(Red/Sh)












