Cabuli Korban, Pemuda Ini Mengaku Sebagai Dukun Sakti Berujung Dikecrek Polisi

Hukum & Kriminal1311 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com-Mengaku sebagai orang pintar dan berdalih memiliki kekuatan spiritual dan dapat menyembuhkan penyakit tertentu, justru dua pemuda ini harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya, dengan dalih tipu dayanya dalam mengelabui para korban dua pemuda ini justru malah nekat mencabuli gadis dibawah umur hingga beberapa kali ditempat yang yang berbeda. (02/04)

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Pati AKBP Cristian Tobing S.I.K,M.H,M. Si,C.P.H.R, saat menggelar pres rilis ungkap kasus jelang bulan suci Ramadhan, Jumat (01/04). Pemuda berinisial TR telah melakukan tindakan pencabulan kepada saudari yang berinisial SC (14).

“Aksi ini sudah dilakukan berkali-kali, ada yang di rumah atau kos-kosan, namun ada pula yang dilakukan di pekarangan rumah,” ujar Kapolres Pati AKBP Cristian Tobing sore itu.

Sedangkan pemuda berinisial DJ dalam melakukan aksinya, seolah-olah menjadi orang pintar (dukun) yang dapat menyembuhkan beberapa penyakit. Adapun dua korbannya yang berinisial CM (11) dan SR (12) masih di bawah umur. Modus yang gunakan adalah mengelabui korban yang akan mengeluarkan janin dari perutnya, namun dengan syarat harus melakukan hubungan badan layaknya suami istri yang sah.

“Modus DJ ini menakut-nakuti korban dengan cara mau mengeluarkan bayi merah dari dalam perut CM dan SR. Kemudian sebagai syaratnya para korban harus melakukan hubungan badan sebanyak 6 kali, dan untuk hubungan badan itu sendiri sudah di lakukan sebanyak 4 kali,” imbuh Kapolres Pati.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku di jerat Pasal 81 Ayat 2 nomor 17 Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2016, tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kata kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, maka terancam kurungan 5 tahun penjara,” tandasnya.

 

 

 

(Red/Tg)