Diduga Cacat Yuridis & Tidak Sah, Kuasa Hukum Utomo Tempuh Praperadilan di PN Pati

Opini7 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com |  Kuasa hukum Utomo menempuh upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pati untuk menguji sah atau tidaknya tindakan hukum terkait penetapan tersangka yang dilakukan aparat penegak hukum. (02/10)

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Pti, dengan objek perkara mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa berupa penetapan tersangka. Dalam perkara ini, pihak yang menjadi termohon adalah Kepala Kepolisian Resor Kota Pati cq. Satuan Reserse Kota Pati serta Kepala Kejaksaan Negeri Pati.

Sidang perdana digelar pada Jumat, 2 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Sidang Tirta PN Pati. Agenda persidangan dijadwalkan berupa pembacaan surat permohonan dari pihak pemohon dan jawaban dari pihak termohon.

Namun, dalam persidangan tersebut pihak termohon tidak hadir. Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Kuasa hukum pemohon, Izzudin Arsalan, S.H., M.H., menyayangkan ketidakhadiran pihak termohon dalam sidang perdana tersebut. Kendati demikian, ia menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan di PN Pati.

“Kami menyayangkan pihak termohon tidak hadir dalam persidangan. Namun kami tetap berharap proses hukum ini berjalan secara objektif dan keadilan dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya,” ujar Izanudin.

Jadwal sidang PN Pati, Jumat, 02 Oktober 2026. Sumber: sipp-pn-pati-go.id

Menurutnya, negara Indonesia merupakan negara hukum sehingga seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, harus menjalankan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Negara kita adalah negara hukum. Karena itu, siapa pun yang memahami dan menjalankan hukum harus tetap berada dalam koridor hukum dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

 

Pemohon Persoalkan Dasar Yuridis Penetapan Tersangka

 

Dalam permohonan praperadilan tersebut, pihak pemohon mendalilkan bahwa objek sengketa berupa penetapan tersangka diduga memiliki persoalan yuridis.

Pemohon berargumentasi bahwa pertimbangan hukum atau yuridis yang dijadikan rujukan oleh termohon dalam menerbitkan surat penetapan tersangka dinilai tidak memiliki relevansi dengan perkara yang dipersoalkan. Atas dasar itu, pemohon mendalilkan objek permohonan tersebut cacat yuridis dan batal demi hukum.

Dalil tersebut selanjutnya akan diuji dalam proses persidangan dan menjadi kewenangan hakim untuk menilai berdasarkan alat bukti, argumentasi para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam permohonannya, pemohon antara lain mencantumkan sejumlah ketentuan hukum sebagai dasar argumentasi, di antaranya Pasal 3 dan Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

UU Nomor 20 Tahun 2025 sendiri telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mengatur, antara lain, mekanisme praperadilan serta upaya paksa dalam proses penegakan hukum pidana.

Selain itu, permohonan juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU Nomor 5 Tahun 2026, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Putusan MK tersebut antara lain berkaitan dengan objek praperadilan dan mensyaratkan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana ketentuan hukum acara yang berlaku pada saat putusan tersebut dijatuhkan.

Pemohon juga mencantumkan Laporan Polisi Nomor LP/B/89/X/2025/SPKT/POLRESTA PATI/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 1 Oktober 2025 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/34.A/IV/RES.1.8./2026/Reskrim tertanggal 27 April 2026 sebagai bagian dari uraian permohonannya.

 

Soroti Pencantuman Pasal 3 KUHP

 

Salah satu persoalan yang dipersoalkan pemohon adalah pencantuman Pasal 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam objek permohonan tanpa menyebutkan secara spesifik ayat yang dijadikan dasar.

Pasal 3 KUHP 2023 mengatur mengenai pemberlakuan ketentuan pidana ketika terdapat perubahan peraturan perundang-undangan setelah suatu perbuatan terjadi, termasuk ketentuan mengenai apabila suatu perbuatan tidak lagi merupakan tindak pidana berdasarkan aturan baru.

Pemohon juga mendalilkan adanya persoalan karena dalam objek yang disengketakan tidak dicantumkan secara bersamaan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

UU Nomor 1 Tahun 2026 memang berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mengatur penyesuaian ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang di luar KUHP dengan Buku Kesatu KUHP 2023.

Namun, apakah pencantuman atau tidak dicantumkannya ketentuan tersebut berpengaruh terhadap keabsahan penetapan tersangka merupakan persoalan yuridis yang akan dinilai dalam proses pemeriksaan praperadilan.

 

Menunggu Pembuktian di Persidangan

 

Dengan ditundanya persidangan, pemeriksaan perkara Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Pti akan dilanjutkan pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Sidang lanjutan tersebut menjadi momentum bagi para pihak untuk menyampaikan argumentasi hukum masing-masing serta memberikan bukti yang mendukung dalilnya.

Pihak pemohon tetap pada pendiriannya bahwa terdapat persoalan yuridis dalam objek penetapan tersangka yang dimohonkan untuk diuji. Sementara itu, penilaian mengenai sah atau tidaknya tindakan hukum tersebut sepenuhnya berada pada kewenangan majelis hakim setelah memeriksa seluruh argumentasi dan bukti para pihak.

Proses praperadilan ini pun menjadi bagian dari mekanisme kontrol yudisial terhadap tindakan aparat penegak hukum, sekaligus memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan oleh suatu tindakan dalam proses penyidikan untuk memperoleh pemeriksaan oleh pengadilan.

Hingga berita ini ditulis, proses persidangan masih berlangsung dan belum terdapat putusan akhir dari majelis hakim terkait permohonan praperadilan tersebut.

 

(Red/Tg)