Pati, www.suarahukum-news.com | Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra melantik Siti Subiati sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pati di Ruang Pringgitan Pendopo Kabupaten Pati pada Kamis (21/05), setelah resmi mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa Tengah melalui Surat Nomor 800.1.3.3/1183.
Langkah pengangkatan ini juga didasarkan pada hasil asistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memastikan Pj Sekda fokus pada tugasnya dan tidak merangkap jabatan sebagai Inspektur Daerah.
Selain itu, keputusan ini juga diambil untuk memperkuat sistem dan fungsi pengawasan internal dan memitigasi benturan kepentingan (conflict of interest/COI).
“Selamat atas amanah barunya sebagai Pj Sekda. Harapan kami, integritas Ibu kedepankan, sesuai aturan perundang-undangan,” ujar Chandra dalam sambutannya.
Penetapan Pj Sekda kali ini tertuang dalam Keputusan Bupati Pati Nomor 821.2/1355 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Siti Subiati, SH, M.M. sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pati.
Dalam surat keputusan tersebut disebutkan bahwa masa jabatan Pj Sekda berlaku paling lama tiga bulan atau sampai dilantiknya Sekda definitif, sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018.
Sebelumnya, Siti Subiati memiliki rekam jejak birokrasi yang matang dengan pernah mengemban tugas sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Asisten Sekda, serta Kabag Hukum Setda Pati.
“Jadi mari kita semua bareng-bareng bersinergi untuk membangun Kabupaten Pati yang maju dan sejahtera,” harap Chandra pada para tamu undangan.
Pelantikan Pj Sekda kali ini turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pati, para asisten Sekda, jajaran perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Pemerintah Kabupaten Pati berharap, dengan pengisian jabatan tersebut, koordinasi antarperangkat daerah dapat semakin solid dan pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih optimal.
(Red/Sh)






