DPRD Pati Targetkan Raperda TJSLP Rampung Dalam 3 Bulan Kedepan

Advertorial689 Dilihat

Pati, www.sarahukum-news.com | Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) rampung hingga Juni 2022 ke depan. Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati, Hardi beberapa waktu lalu. (16/03).

Jika sudah rampung, kemudian Raperda ini dapat dimintakan persetujuan kepada pemerintah provinsi, selanjutnya dikirim ke Kementerian Dalam Negeri agar mendapat nomor registrasi.

“Penggodokan Raperda ini sudah berjalan selama hampir dua tahun dan telah melalui beberapa tahapan penting. Nanti tetap yang membahas kan Dewan,” ujar Hardi, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati yang juga politisi dari Partai Gerindra itu.

Dewan, lanjut dia, juga berkomitmen bahwa Perda inisiatif Dewan harus selesai tahun ini. Pertengah tahun ini atau tiga bulan paling selesai. Raperda ini bahkan sudah bergulir ke panitia khusus (Pansus) yang artinya secara mekanisme tak lama lagi penggodokan Raperda sudah berada di tahap akhir.

“Itu kan memang belum selesai, tapi sudah ada Pansusnya. Di tingkat pansus yang menindaklanjuti kemarin ditunda Paripurnanya. Nanti kita tindak lanjuti secepatnya. Tidak boleh yang kita rencanakan kita tunda harus selesai,” imbuh Hardi menambahkan.

Diketahui sebelumnya, instrumen hukum yang juga disebut Raperda CSR ini urung disahkan lantaran masih belum adanya kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Pati dan DPRD, terkait batas minimal besaran TJSLP yang harus dibayarkan perusahaan di Pati dari keuntungan bersihnya.

Pihak Eksekutif atau Pemkab menginginkan, tidak ada batas minimal TJSLP, sementara pihak Legislatif atau DPRD mengusulkan 1 persen hingga 1,5 persen.

Kendati demikian, terang Hardi, komunikasi antara Pemkab dan tim pembahas Raperda CSR masih berjalan lancar dan hampir mendekati adanya kesepahaman. (*)

 

 

(Red/Sh)