LBH Garuda Muda Nusantara; Pajak UMKM Rp6 Juta/Bulan Berpotensi Tabrak Aturan Pusat

Opini18 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garuda Muda Nusantara Cabang Pati menyampaikan pendapat hukum terkait wacana kebijakan pemajakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Pati dengan batas omzet Rp6 juta per bulan. (24/05)

Dalam kajian hukumnya tertanggal 24 Mei 2026, LBH Garuda Muda Nusantara menilai rencana tersebut perlu dikaji ulang agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat kecil di Kabupaten Pati.

Ketua tim kajian hukum LBH Garuda Muda Nusantara menyampaikan bahwa arah kebijakan perpajakan nasional sejatinya menempatkan pelaku usaha mikro sebagai sektor yang harus dilindungi dan diberi ruang berkembang.

“Undang-undang pusat sudah memberikan semangat perlindungan terhadap usaha mikro. Negara bahkan membebaskan Pajak Penghasilan bagi pelaku usaha dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun sebagai bentuk keberpihakan terhadap ekonomi kerakyatan,” tulis LBH dalam dokumen pendapat hukumnya.

Kajian tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.

Dinilai Berpotensi Bertentangan dengan Aturan yang Lebih Tinggi

LBH Garuda Muda Nusantara menilai penetapan batas omzet Rp6 juta per bulan atau Rp72 juta per tahun sebagai dasar kewajiban pajak daerah berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Menurut mereka, angka tersebut masih sepenuhnya masuk kategori usaha mikro yang justru mendapatkan prioritas perlindungan dari negara.

“Jika daerah menetapkan batas yang lebih berat dibanding ketentuan pusat, maka secara hukum berpotensi bertentangan dengan asas hierarki peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Selain itu, LBH juga menyoroti kondisi riil pelaku UMKM di Kabupaten Pati yang mayoritas merupakan pedagang pasar, warung kecil, dan usaha rumahan dengan margin keuntungan yang relatif tipis.

Mereka menilai omzet Rp6 juta per bulan belum dapat sepenuhnya mencerminkan kemampuan ekonomi nyata karena masih harus dikurangi biaya modal, operasional, hingga kebutuhan hidup keluarga.

“Prinsip dasar hukum pajak adalah kemampuan membayar. Karena itu, kebijakan perpajakan seharusnya mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat secara objektif dan proporsional,” lanjut kajian tersebut.

Soroti Perlindungan Hak Masyarakat

LBH Garuda Muda Nusantara juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dari kebijakan yang berpotensi memberatkan.

Jika kebijakan tersebut diterapkan tanpa penyesuaian, ribuan pelaku usaha kecil yang selama ini mendapat perlindungan dari pemerintah pusat dikhawatirkan justru akan terbebani oleh aturan daerah.

“Tujuan hukum pada dasarnya adalah melindungi kesejahteraan masyarakat. Karena itu kebijakan daerah harus selaras dengan semangat perlindungan rakyat kecil,” tulisnya

Harap Peran Strategis Pj Sekda

Dalam pendapat hukumnya, LBH turut menyoroti posisi strategis Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Siti Subiati, dalam proses penyusunan kebijakan tersebut.

Menurut mereka, Pj Sekda memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan daerah tetap sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak merugikan kepentingan masyarakat.

“Kami memandang kehadiran sosok yang memahami aspek hukum dan kondisi masyarakat menjadi sangat penting agar regulasi yang lahir nantinya tetap sah secara hukum dan adil secara sosial,” jelasnya.

Usulkan Ambang Batas Rp10–12 Juta per Bulan

Sebagai solusi, LBH Garuda Muda Nusantara mengusulkan agar ambang batas kewajiban pajak daerah bagi UMKM dinaikkan menjadi minimal Rp10 juta hingga Rp12 juta per bulan.

Menurut mereka, angka tersebut dinilai lebih realistis dan tetap sejalan dengan semangat pemberdayaan UMKM sebagaimana diatur pemerintah pusat.

“Pada batas tersebut, usaha dinilai mulai memiliki kemampuan ekonomi yang lebih stabil sehingga penerapan pajak akan lebih memenuhi asas keadilan,” terang mereka.

LBH Garuda Muda Nusantara menegaskan siap memberikan pendampingan hukum serta masukan kepada pemerintah daerah demi melahirkan regulasi yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat namun tetap memiliki kepastian hukum.

“Harapan kami, kebijakan yang lahir nantinya menjadi aturan yang sah secara hukum, adil secara sosial, dan mendukung pembangunan daerah,” tutup pernyataan tersebut.

 

 

(Red/Tg)