Normalisasi Saluran Irigasi Waduk Seloromo, Diduga di Kerjakan oleh Penyedia Jasa Kontruksi dengan Asal Jadi

Opini2707 Dilihat

Pati,www.suarahukum-news.com-Normalisasi/Rehabilitasi Daerah Irigasi Waduk Seloromo yang bertujuan untuk mengembalikan fungsi saluran dan mengoptimalkan distribui air irigasi ke sawah-sawah untuk lahan pertanian, serta untuk meningkatkan efisiensi penggunaan air irigasi tampaknya diduga kuat telah dijadikan ajang kong kalikong antara penyedia jasa kontruksi dengan pengawas pelaksana pekerjaan, serta tidak berfungsinya dari pihak konsultan (PT.pemenang lelang) selaku penyedia jasa kontruksi pada proyek yang diduga bernilai miliaran rupiah dan bersumber dari APBN (anggaran pembelanjaan keuangan negara) tersebut. (15/05).

Dugaan kong kalikong atas minimnya dalam pengawasan pekerjaan antara pengawasan dari pihak Kantor BBWS Pamali-Juana atau yang mewakili dan pihak pengawas dari PT pemenang lelang serta dari pihak konsultan bukan tanpa sebab, Pasalnya usai pengerukan atas pendangkalan saluran DI (daerah irigasi) tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan dan menjadi bahan perbincangan hangat di sejumlah kalangan aktivis penggiat sosial dan anti korupsi di Kabupaten Pati.

Seperti yang tengah terjadi salah satu titik lokasi di wilayah Kecamatan Tlogowungu ini, usai di normalisasi beberapa waktu lalu, bukannya menambah kelancaran aliran air pada kanal tersebut, akan tetapi justru telah meninggalkan bekas seperti kolam ikan. Selain itu, dalam pengawasan dan pelaksanaan pekerjaan tersebut juga dinilai kurang maksimal serta terkesan dikerjakan dengan asal-asalan oleh pihak pemenang lelang.(dok.red).

Selain diduga telah dikerjakan dengan asal-asalan, di sekitar lokasi proyek juga tidak terdapat papan informasi kegiatan yang mencantumkan tentang sumber anggaran maupun jenis kegiatan pelaksanaan pekerjaan. Sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang telah menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa, setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.(dok.red).

Dokumentasi (red), salah satu titik lokasi normalisasi saluran irigasi DI Seloromo di Kecamatan Tlogowungu Kabupten Pati Provinsi Jawa Tengah.

Salah seorang narasumber dari warga yang tinggal di pinggir kanal saluran irigasi tersebut, saat di konfirmasi Media ini pada hari Senin (10/05/2021) juga menyebutkan, bahwa dalam pelaksanaan pengerukan atas pendangkalan di saluran tersebut sangat disayangkan jika tidak benar-benar dapat berfungsi secara efektif, untuk kanal ini kalau tidak salah ikut saluran irigasi Waduk Gembong/Seloromo.

“Ya seperti itu mas, seperti kolam lele, hal itu dikarenakan saat di lakukan normalisasi pengerukan pada saluran, memang diduga tidak dilaksanakan secara maksimal, adapun untuk mekanisme saya tidak tau mas, ya itu bisa dilihat sendiri, usai di normalisasi malah membentuk seperti kolam lele,” ujar salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya siang itu.

Hingga berita ini diterbitkan, tak ada yang bisa dimintai keterangan mengingat tidak ada petunjuk apapun di lokasi pekerjaan yang bisa dikonfirmasi Media ini, tentang pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Menanggapi hal itu, salah seorang aktivis penggiat sosial dan penggiat anti korupsi di Kabupaten Pati saat dimintai tanggapan tentang adanya proyek tanpa papan informasi/papan nama kegiatan, pihaknya mengatakan, Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

“Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah,” ujarnya, Rabu (12/05/2021).

Dokumentasi (red) salah satu titik lokasi normalisasi saluran DI Seloromo di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah.

Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga telah menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

“Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal,” tandasnya.

 

 

(Red/Tg)