Pemerintah Kabupaten Sanggau Bersama BNN, Sosialisasikan Bahaya Narkoba

Sosial843 Dilihat
Pusat Kajian dan Keilmuan, Pojok Si Gondrong (PSG) Kabupaten Sanggau yang bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) sosialisasikan bahaya Narkoba. Rabu ( 27/11 )

Sanggau, www.suarahukum-news.com –  Pemerintah Pusat maupun Daerah saat ini gencar-gencarnya mensosialisasikan dan mencegah serta memberantas tentang adanya peredaran obat-obatan terlarang ( Narkoba ), Karena di ketahui bahwa, dampak yang di timbulkanya sangat  besar dan berpengaruh terhadap keberlangsungan hidup generasi anak muda dan kemajuan suatu bangsa.  ( 28/11 )

Menyoroti dinamika yang sedang terjadi tersebut, Pusat Kajian dan Keilmuan, Pojok Si Gondrong (PSG) Kabupaten Sanggau yang bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sanggau pada hari Rabu ( 27/11 ) telah menggelar talk show dengan tema ” Sanggau Bermartabat Tanpa Narkoba”, yang diselenggarakan di Aula Hotel Shafira Kabupaten Sanggau.

Kepala BNN Kabupaten Sanggau, Ngatiya pada kesempatan itu pihaknya menyampaikan bahwa, tren terhadap kenaikan kejahatan narkoba tak terlepas dari masih sulitnya menghentikan jaringan bisnis yang ada. Selain karena sejumlah keterbatasan seperti personil dan sebagainya, juga ada faktor lain yang mengakibatkan belum maksimalnya tentang penanganan kasus-kasus narkoba di Indonesia bahkan di Kabupaten Sanggau ;

“BNN tentu tidak dapat menyelesaikan persoalan ini dengan sendirian. karena sejumlah permasalahan tersebut tentu berdampak langsung pada perubahan strategi, tujuan dan juga target. Misalnya 2015 lalu, juga sudah dicanangkan bebas narkoba, namun kenyataannya target itu belum dapat terealisasi, yang dikarenakan minimnya dari tingkat kesadaran masyarakat tentang bahaya Narkoba, ” jelasnya.

Lebih lanjut Natiya juga menyampaikan, “Pencanangan 2045 sebagai gerakan Indonesia emas memang diharapkan, serta penyelesaian persoalan tentang narkoba ini juga bisa teratasi, Apalagi dengan semakin meningkatnya capaian jumlah masyarakat yang telah diberikan penguatan melalui P4GN, tentunya dari hal itu diharapkan mampu meningkatkan pola pikir masyarakat, bahwa narkoba memang sangat berdampak buruk bagi kehidupan manusia,” lanjutnya

Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Rizma Aminin yang juga turut hadir pada acara tersebut, pihaknya mengatakan bahwa, Pemerintah Daerah sendiri telah menerbitkan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang penanganan narkoba di Kabupaten Sanggau. Penekanan pada antisipasi dini menjadi salah satu fokus dari perda tersebut ;

” Saya juga berharap, dengan semakin dini antisipasi yang dilakukan, maka kompleksitas persoalan narkoba ini dapat diminimalisir secara nyata. Memang untuk menghilangkannya secara instan, akan sangat tidak masuk akal. Oleh karena itu, mesti dilakukan secara bertahap yaitu dengan cara memberikan pemahaman serta menyadarkan masyarakat melalui kegiatan dan sosialisasi seperti ini ”  katanya

Di dalam kesempatan yang sama, Praktisi kesehatan, Dr. Jones Siagian, selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau secara tegas juga menyampaikan bahwa, agar mengingatkan pola pikir dan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba, karena dampaknya yang begitu besar. Tidak hanya dari aspek kesehatan tetapi juga dari aspek kehidupan lainnya ;

“Kita memang mesti mengerti narkoba ini. Karena, ini berkaitan dengan wawasan sehingga mampu memahami dampak yang ditimbulkan. Kalau sudah namanya penyalahgunaan tentu membahayakan. Makanya, generasi masa depan, terutamanya anak-anak muda kita harus diberikan bekal dan penguatan agar mereka sadar kerusakan yang terjadi nantinya akan mereka rasakan bila tidak mau memerangi barang haram ini,” terang dia.

Terkait dengan penyelenggaraan kegiatan tersebut, Direktur Pojok Si Gondrong Kabupaten Sanggau, Sugeng Rohadi, juga mengatakan bahwa, dua hal yang menjadi dasar kegiatan tersebut yakni ;

” Memunculkan generasi muda yang “mau”, dalam artian mau bersama-sama berperan untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Bumi Daranante, “ujarnya

Lanjutnya,” Memunculkan generasi yang “mampu” artinya generasi, yang karena kemauannya itu, dengan tanggung jawab besar, mampu menjadi pelopor dan tonggak pemberantasan akan penyalahgunaan narkoba. Kemauan dan kemampuan ini sangat diharapkan agar persoalan narkoba tidak hanya diserahkan penanganannya pada satu pihak atau instansi dan lembaga tertentu saja, akan tetapi juga tanggung jawab dari semua elemen masyarakat, terlebih pada perhatian orang tua kepada putra – putrinya, “pungkasnya

 

( Red /Tg )