Ribuan Pohon Jati & Sonokeling di BKPH Regaloh Diduga Dijara, Perhutani Lapor Polisi 

Daerah9 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com | Miris, dugaan perusakan kawasan hutan negara kembali menjadi sorotan di Kabupaten Pati.  Pasalnya, ribuan pohon jati dan sonokeling milik Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pati di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Regaloh dilaporkan dirusak dan ditebang secara liar oleh pihak tak bertanggungjawab. (20/07)

Atas peristiwa pembabatan hutan secara besar-besaran tersebut, Perhutani telah mengalami tingkat kerugian yang ditaksir hingga mencapai Rp1.133.788.000 atau lebih dari Rp1,1 miliar.

Peristiwa pembabatan hutan itu, telah dilaporkan ke Polsek Tlogowungu pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB oleh Roni Ardiyanto (47), karyawan BUMN yang berdomisili di Desa Puri, Kecamatan Pati. Laporan tersebut tercatat dengan nomor registrasi STP/18/VI/2026/RESKRIM.

Berdasarkan laporan, kerusakan terjadi di kawasan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Pasucen dan RPH Regaloh yang berada di wilayah Desa Regaloh, Desa Sumbermulyo, dan Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu. Selain penebangan liar, sebagian kawasan hutan juga diduga sengaja dialihfungsikan menjadi lahan garapan.

Sementara itu, Kapolsek Tlogowungu melalui Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tlogowungu, Aiptu M. Nurrosyid, telah membenarkan tentang adanya laporan tersebut. Menurutnya, dugaan perusakan pertama kali diketahui pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB saat tiga karyawan Perhutani melakukan patroli rutin di kawasan hutan.

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan banyak pohon jati dan sonokeling dalam kondisi rusak. Sebagian pohon dikuliti pada bagian pangkal batang hingga diperkirakan akan mati, sementara lainnya telah ditebang menggunakan alat tertentu.

Hasil pendataan menunjukkan kerusakan terjadi di sejumlah petak hutan. Di Petak 159A seluas 10,2 hektare ditemukan 1.340 pohon dikuliti pada lahan seluas satu hektare dan sekitar 350 tunggak pohon hasil penebangan pada lahan seluas 0,5 hektare yang diduga dijadikan lahan garapan. Kerugian di lokasi ini ditaksir mencapai Rp113.230.000. (*)

 

 

(Red/Sh)