Rembang , www.suarahukum-news.com – Statistisi Muda di BPS ( Badan Pusat Statistik ) Kabupaten Rembang Pada tahun 2020 , akan punya “gawe” besar rutinan tiap 10 tahun sekali, yaitu Sensus Penduduk 2020 (SP2020) yang diselenggarakan untuk memenuhi amanat Undang-Undang No 16 Tahun 1997 tentang Statistik. SP2020 merupakan sensus penduduk ketujuh sejak Indonesia merdeka. Kekuatan data sensus penduduk terletak pada kemampuannya menyediakan statistik dasar secara komprehensif dengan beragam kompleksitas perubahannya sampai wilayah administratif terkecil, sehingga sangat bermanfaat bagi perencanaan pembangunan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah. ( 23 / 12 )
Selain itu, dapat digunakan sebagai dasar menghitung parameter-parameter kependudukan, pembentukan kerangka sampel, penyusunan proyeksi penduduk dan pencapaian bonus demografi serta dapat dijadikan evaluasi pembangunan yang sudah termuat dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) dan SDGs (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan).
Berbeda dari sensus-sensus sebelumnya yang menggunakan metode tradisional, pada SP2020 BPS beralih ke metode kombinasi (combined method) yang memanfaatkan data administrasi kependudukan yang bersumber dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Hal ini sesuai dengan rekomendasi Perserikatan BangsaBangsa (PBB) yang menyarankan metode sensus bergeser dari metode tradisional (full canvassing) menuju ke register based census. Proses menuju ke full register based census tidaklah mudah sehingga PBB menyarankan untuk menggunakan kombinasi untuk menjembatani antara metode tradisional dengan penggunaan data registrasi. Rekomendasi PBB tersebut tercantum dalam resolusi PBB pada program Sensus Penduduk dan Perumahan dunia tahun 2020 yang diadopsi oleh Economic and Social Counsil (ECOSOC) pada tahun 2015.
Resolusi ini untuk memastikan negara-negara anggota PBB melaksanakan sensus pada periode 2015-2024. Terdapat 54 negara yang melakukan sensus penduduk/perumahan pada tahun 2020, antara lain Amerika Serikat, Tiongkok, Jepang, Korea Selatan dan Rusia. Di kawasan Asia Tenggara, selain Indonesia adalah Singapura, Malaysia, Filipina dan Thailand.
Mengapa SP2020 menggunakan metode kombinasi ?
Dari beberapa konsep penduduk yang ada, hanya menyebutkan keberadaan orang atau sekelompok orang yang tinggal di suatu wilayah atau aspek “de facto” suatu penduduk, tapi tidak disebutkan secara gamblang bahwa penduduk harus memiliki status hukum (de jure) yang jelas untuk mendiami suatu wilayah tersebut. Sementara itu BPS dalam melaksanakan berbagai survei dan sensus menggunakan konsep penduduk, yaitu semua orang yang berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap.
Sedangkan Disdukcapil yang merupakan perpanjangan dari Kemendagri di daerah, menggunakan data dari hasil administrasi kependudukannya sesuai Undang-Undang No 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 26 ayat 1 UUD 1945 Pasal 26 ayat 2, yang menjelaskan “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”.
Dan selanjutnya diimplementasikan dengan adanya surat/akta kelahiran, kartu keluarga hingga adanya KTP dan NIK, yang secara “de jure” menunjukkan bahwa seseorang tersebut merupakan penduduk di suatu wilayah NKRI.
Dalam keseharian, masyarakat menganggap bahwa bangsa Indonesia asli secara otomatis pasti menjadi penduduk Indonesia. Dan bila bertemu orang asing, sebagian besar kita menganggap bahwa mereka bukan penduduk Indonesia. Suatu hal yang wajar dan sepertinya tidak menjadi masalah besar dalam konteks untuk pendataan dan penghitungankeseluruhan penduduk Indonesia, karena hanya dibedakan antara asli bangsa Indonesia atau orang asing.
Namun bila menghitung jumlah penduduk menurut provinsi, kabupaten/kota, hingga kelurahan/desa, kegiatan pendataannya tidak semudah seperti yang dibayangkan selama ini.Sebagian besar kita menganggap bahwa bila seseorang sudah dan masih memiliki KTP dari desa A, berarti orang tersebut merupakan penduduk desa A, meskipun orang tersebut bertahun-tahun sudah tinggal di desa B. Sebaliknya, seseorang yang bertahun-tahun tinggal di rumah kontrakan, tetap saja bukan dianggap sebagai penduduk wilayah tersebut karena tidak memiliki KTP setempat. Sehingga timbul perbedaan atau selisih dalam penghitunganjumlah penduduk antara wilayah A dengan wilayah B yang menyebabkan kebingungan pada konsumen data. Belum lagi penghitungan jumlah penduduk dan variabel lainnya seperti jumlah penduduk menurut jenis kelamin, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, perumahan dan lainnya menurut tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota dan Provinsi. Hal ini tentu saja mempengaruhi perencanaan dan evaluasi pembangunan di tiap jenjang wilayah administrasi dan akhirnya berpengaruh pada tingkat nasional.
Untuk mengatasi perbedaan-perbedaan itulah metode kombinasi (combined method) digunakan BPS dengan data Dukcapil sebagai basis data dasar untuk melakukan Sensus Penduduk 2020.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BPS RI, Dr. Suhariyanto, saat Kick Off Publisitas Sensus Penduduk 2020 di Kantor BPS Jakarta pada tanggal 26 Setember 2019 bertepatan dengan Hari Statistik Nasional. Hal demikian didukung oleh Dirjen Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrulloh dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dihadapan para Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil yang hadir dalam “Workshop Pengembangan Kapasitas Aparatur Disdukcapil di Daerah” di Jakarta, Kamis (7/11/2019).
” Secara nasional pekerjaan kita relatif sudah selesai, tapi kita memiliki dua pekerjaan besar. Yaitu Pilkada Serentak, dan mendukung habis Badan Pusat Stastistik, BPS untuk melakukan Sensus Penduduk 2020 ,” katanya.
Zudan juga merekomendasikan berikan apa pun data penduduk yang dibutuhkan, ” Misalnya penduduk yang meninggal, untuk dimasukkan dalam sistem data BPS yang nantinya dikembalikan ke Disdukcapil. Sehingga akan banyak update data, akan banyak KK yang harus dicetak ulang, karena yang meninggal dikeluarkan dari KK. Akan banyak penduduk yang baru, data pendidikan pasti ter-update, profil pekerjaan juga bakal ter-update (https://dukcapil.kemendagri.go.id) , ” imbuhnya
Partisipasi Masyarakat :
Untuk pertama kalinya pengumpulan data pada sensus penduduk dilakukan melalui beberapa moda pencacahan. Pertama, pengisian kuesioner secara online (Sensus Penduduk Online) melalui website. Kedua, pengisian kuesioner melalui wawancara oleh petugas menggunakan kuesioner elektronik dan kuesioner kertas. Kegiatan utama SP2020 sendiri akan diawali dengan Sensus Penduduk Online selama bulan Februari hingga Maret 2020.
Pada tahap ini, diharapkan partisipasi aktif masyarakat dengan mengisi formulir elektronik SP2020 melalui sensus.bps.go.id. Partisipasi aktif yang dimaksud adalah masyarakat mengisi formulir elektronik SP2020 sendiri secara mandiri. Hasil dari Sensus Penduduk Online tersebut akan dijadikan dasar untuk tahap selanjutnya, yaitu pendataan melalui wawancara oleh petugas SP2020 yang nantinya akan dilatih dengan menggunakan kuesioner elektronik dan kuesioner kertas.
Dari hal tersebut peran serta masyarakat sangat diharapkan untuk dapat mensukseskan kegiatan SP2020 yang diselenggarakan oleh Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) yang berkolaborasi dan bekerja sama dengan Kemendagri, dalam hal ini Dirjen Dukcapil dan Disdukcapil di daerah. Kementrian dan departemen lainnya, gubernur, bupati, hingga kepala desa/lurah dan beserta jajaran di bawahnya, diharapkan juga aktif mengajak dan mensosialisasikan SP2020 kepada masyarakatnya. Tidak hanya itu, kejujuran masyarakat dalam mengisi formulir elektronik dan menjawab pertanyaan dari petugas SP2020 sangat diperlukan dalam menentukan kualitas data kependudukan untuk menuju “SATU DATA KEPENDUDUKAN INDONESIA”. Hal senada diungkapkan oleh Prof. Zudan yang menyatakan bahwa cita-cita dalam membangun negara Indonesia adalah dengan terbangunnya BIG DATA KEPENDUDUKAN, membangun cita-cita satu penduduk, satu identitas yang disebut sebagai Single Identity Number (SIN).
Akhir kata, sesungguhnya Sensus Penduduk 2020 (SP2020) bukan hanya “gawe” BPS atau Kemendagri saja, tapi juga melibatkan semua unsur pemerintah dari pusat hingga kepala desa/lurah, masyarakat dan juga media massa maupun elektronik, demi tercapainya tujuan yang lebih besar “SATU DATA INDONESIA”. Salam SP2020#MencatatIndonesia.
Penulis Artikel : Faisal Luthfi Arief, S.ST