Jepara , www.suarahukum-news.com – Permasalahan antara warga RT 05/02 Desa Kedungcino Kecamatan Jepara dengan PD Muhammadiyyah Jepara terkait tanah waqaf kembali mencuat. Camat Jepara M Syafi’i yang didampingi oleh Danramil 01/Jepara Kapten Chb Edi Susanto dan Kapolsek Jepara kota AKP IDG Mahendra pada hari ini ( Rabu ,11 / 03 ) telah ikut melakukan mediasi dalam penyelesaian masalah tersebut di Pendopo Kecamatan Jepara . ( 11 / 03 )
Pada Panitia pembangunan masjid Al Roudloh KH Sadali, Ketua PC Muhammadiyyah Kecamatan Jepara Fadkhan, Suyono dan Eko B Sulistyo menggugat tokoh warga RT 05/02 Desa Kedungcino, diantaranya Ketua RT Fauzi Samsudin, Margono, M Zaekhan, Teguh Triatmo dan Muh Husni Nadhor, karena menutup akses jalan pembangunan masjid, sehingga pembangunan masjid dihentikan. Dengan penutupan tersebut, berakibat banyak material pembangunan masjid mengalami kerusakan.
Pada siang itu , mediasi juga dihadiri oleh Petinggi Desa Kedungcino Rohmat, Panitia Pembangunan Masjid Al Roudloh (penggugat) dan tim kuasa hukumnya, dan Tokoh masyarakat RT 05/02 (tergugat) beserta tim kuasa hukumnya.
M Syafi’i Camat Jepara pada kesempatan itu pihaknya menyampaikan bahwa , kegiatan ini sebagai tindak lanjut atas surat warga yang disampaikan kepada Plt Bupati Dian Kristiandi Dan Plt Bupati , kemudian dari dari Pemerintah Kabupaten memberikan mandat untuk memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak ;
” Mari kita selesaikan dengan musyawarah, kalau diselesaikan secara hukum pasti akan menimbulkan gesekan di tengah masyarakat. Dengan musyawarah Insya Allah akan menimbulkan kerukunan. Kesampingkan ego masing-masing, jangan ingin memang snediri. Dan semoga dalam pertemuan ini ada solusi yang menguntungkan kedua belah pihak ” , ujarnya
Sementara itu , Kapolsek Jepara kota AKP IDG Mahendra dalam arahannya juga menyampaikan bahwa ;
” Saya juga berharap , agar pertemuan kali ini , mampu dijadikan sarana silaturahmi dan membuahkan hasil yang baik untuk kedua belah pihak , sehingga masing-masing tidak ada yang merasa dirugikan ” , harapnya
Danramil 01/Jepara Kapten Edi Susanto , dalam arahannya siang itu juga menambahkan bahwa , permasalahan ini harus diselesaikan secara kekeluargaan, mengingat kedua belah pihak hidup secara bermasyarakat dan satu lingkungan. Saya pribadi percaya bahwa ,dengan niatan baik, maka akan menghasilkan sesuatu hal yang baik pula ;
” Misalnya saja , permasalahan ini diselesaikan secara hukum dan dimenangkan oleh salah satu pihak, maka nantinya akan menimbulkan dendam diantara kedua belah pihak, sehingga dapat merusak kerukunan ” , ucapnya
Maka , Lanjutnya , ” Dalam hal ini , saya selaku Danramil tidak ingin melihat warga menjadi terpecah belah, namun tetap selalu menjaga kerukunan , jangan sampai permasalahan ini menjadikan permasalahan yang mengabaikan nilai kemanusiaan, mari kita selesaikan dengan musyawarah mufakat ” , tandasnya
Diketahui, bahwa sebelumnya warga melayangkan surat kepada Plt Bupati Jepara, atas status kepemilikan tanah yang sudah bersertifikat atas nama PD Muhammadiyah, pembentukan panitia pembangunan yang tanpa sosialisasi kepada warga, kerusakan tanaman-tanaman obat keluarga (toga) milik warga agar dicarikan lahan baru dan pengembalian drainase/parit yang sudah ditutup agar kembali dibuka.
Sementara itu , dari hasil musyawarah antara panitia pembangunan masjid (penggugat) dan tim kuasa hukum PDM meminta waktu untuk menyampaikan hasil tersebut kepada PDM Jepara untuk dilakukan rapat internal. Sementara pihak kecamatan akan mengadakan rapat mediasi lanjutan dengan mengundang kedua belah pihak menindak lanjuti keputusan hari ini setelah diadakan rapat internal PDM sebelum tanggal 18 Maret 2020.
( Red / Fid ,Tg )