Hak Angket DPRD Pati Diusulkan Oleh Gerindra, Golkar, Demokrat, PKS, PPP, PKB & PDI-Perjuangan

Daerah599 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com | Sidang Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati terus bergulir dengan menghadirkan berbagai narasumber berkaitan dengan seluruh kebijakan Bupati, dan untuk saat ini sudah memasuki berbagai tahapan. Dari 22 item aspirasi yang diusulkan oleh masyarakat pada tanggal 13 Agustus 2025 (pada saat rakyat Pati menyampaikan aspirasinya). Ditengah situasi dan kondisional pada saat itu serta ditengah desakan dari ribuan massa, selanjutnya telah dilaksanakan Sidang Paripurna yang dihadiri oleh seluruh fraksi untuk mewakili masing-masing Partai dan terjadilah Hak Angket Pemakzulan Bupati. (06/09)

Untuk diketahui, Dalam menyikapi situasi dan kondisi tuntutan aksi masyarakat Kabupaten Pati yang dilaksanakan pada tanggal 13 agustus 2025, serta dari dokumen yang telah diterima, DPRD Kabupaten Pati selanjutnya telah menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (13/8/2025) di Gedung DPRD Kabupaten Pati. Rapat tersebut membahas perubahan jadwal kegiatan DPRD di bulan Agustus 2025 dan sekaligus pengusulan dan pembahasan penggunaan Hak Angket.

Suasana Pada Hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025, Tampak Ribuan Masa Memasuki Area Kantor DPRD Pati. dok.red.

Dalam rapat tersebut, usulan penggunaan Hak Angket disetujui untuk dimasukkan dalam agenda kegiatan DPRD Pati. Sebanyak tujuh orang anggota dewan tercatat sebagai pengusul, diantaranya Sutrisno (Fraksi PKS), H. Joni Kurnianto (Fraksi Demokrat), Endah Sri Wahyuningati (Fraksi Golkar), Burhanuddin (Fraksi PPP), Teguh Bandang Waluyo (Fraksi PDI-Perjuangan), Muntamah (Fraksi PKB) dan Yeti Kristiyanti (Fraksi Gerindra).

Setelah itu, rapat juga telah dilanjutkan dengan agenda pembahasan usulan penggunaan Hak Angket yang dihadiri oleh 42 anggota DPRD. Dengan dukungan suara bulat, usulan tersebut akhirnya disetujui secara aklamasi untuk mengusut tuntas atas kebijakan Bupati Pati yang dianggap menuai kontoversi di masyarakat. Selanjutnya, DPRD resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.

Adapun susunan Pansus Hak Angket DPRD Pati terdiri dari, Ketua: Teguh Bandang Waluyo (Fraksi PDI-Perjuangan), Wakil Ketua: H. Joni Kurnianto (Fraksi Demokrat), Sekertaris: Muntamah (Fraksi PKB) dengan Anggota: H. Muhammadun (Fraksi PKB), Endah Sri Wahyuningati (Fraksi Golkar), Suhermanto (Fraksi Demokrat), Didin Safruddin (Fraksi Nasdem), Danu Ihsan (Fraksi PDI-Perjuangan), Muslihan (Fraksi PPP), Muhammad Dian Aulia Burhanuddin (Fraksi PPP), Yeti Kristiyanti (Fraksi Gerindra), Irianto Budi Utomo (Fraksi Gerindra), Narso (Fraksi PKS), Joko Wahyudi (Fraksi PDI-Perjuangan) dan Suyono (Fraksi PDI-Perjuangan)

“Pansus hak angket pemakzulan bupati ini adalah murni aspirasi masyarakat yang kami tampung pada tanggal 13 Agustus kemarin. Ditengah situasi dan kondisional pada saat itu, kami ditunggui langsung oleh rakyat. Sehingga, apabila sekarang baru muncul isu bahwa PDI-Perjuangan ingin menggulingkan Bupati, maka hal itu adalah tidak benar, isu tersebut sangat menyesatkan rakyat pati. Dan kami meyakini hal itu dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo, Sabtu (06/09/25)

Suasana didalam Kantor DPRD Pati dipenuhi oleh massa, Rabu (13/08/2025)

Lebih lanjut pria yang akrab disapa dengan nama panggilannya Pak Bandang tersebut juga mengatakan bahwa Anggota Pansus telah terdiri dari semua Fraksi,  yang mewakili masing-masing Partai.

Jadi, masih kata Bandang, Kalau saat ini berhembus isu pemakzulan Bupati Pati adalah karena lawan politik di saat Pemilihan Bupati (Pilbup), adalah salah besar. Maka, sekali lagi saya tegaskan hal itu sangat kurang pas dan sangat merugikan kami dan nama partai kami (PDI-Perjuangan). Karena, usulan pemakzulan adalah dasar dari usulan semua fraksi yang mewakili masing-masing partai pada saat itu (tanggal 13 Agustus 2025).

“Adapun semua tahapan Pansus telah kami lalui sesuai dengan prosedur perundang-undangan. Saat ini, pansus sudah memasuki tahap pemanggilan para pihak (narasumber) untuk didengarkan keterangannya berkaitan dengan kebijakan bupati. Jadi, kami (Pansus) ini menggali informasi bukan hanya soal PBB-P2, akan tetapi juga berkenaan dengan kebijakan lain yang sarat kontoversi,” tegasnya.

Dan nanti, lanjutnya, Seperti kebijakan penurunan golongan ASN, kebijakan 5 hari sekolah, penonaktifan ratusan pegawai non ASN, penonaktifan sekertaris desa, dan masih ada lagi, dan semuanya sudah kami rangkum menjadi 12 item. Dan semua itu akan kami dalami sampai ke akar-akarnya.

“Kami hanya menjalankan amanah konstitusi. Jadi, kalaupun saat ini ada yang bilang pansus adalah sebagai ajang untuk menelanjagi pemerintahan adalah sangat kurang tepat. Dan nantinya pasti rakyat yang lebih tau dan bisa menilai. Pansus sangat terbuka, sehingga masyarakat bisa langsung memantau perkembanganya,”  pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

(Red/Sh)