Ketahuan Ngoplos Gas Elpiji Bersubsidi, Tiga Warga Diamankan Polres Blora

Hukum & Kriminal1613 Dilihat

Blora, www.suarahukum-news.com- Tiga pelaku tertangkap basah sedang mengoplos tabung gas elpiji 3 kilogram kedalam tabung elpiji 12 kilogram. Saat dilakukan penggerebekan, polisi berhasil mengamankan ketiga pelaku yang berinisial RT, DS dan DD serta 394 tabung elpiji berukuran 3 kg dan 12 kg.(28/03).

Pada kesempatan itu, Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah telah menyampaikan bahwa, pengungkapan kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke tabung gas non subsidi dilakukan di rumah milik berinisial N pada hari Minggu (27/03) di Desa Ngliron, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora.

“Saat dilakukan penggrebekan masih berlangsung pemindahan dari tabung subsidi 3 kilogram ke non subsidi yang 12 kilogram. Pemilik rumah yang merupakan pelaku, saat ini masih dalam proses pengejaran,” ungkapnya di Mapolres Blora, Senin (28/03).

Barang bukti yang diamankan polisi diantaranya 394 tabung elpiji, lem, tang, alat regulator, hingga sejumlah ponsel dari tempat penggrebekan tersebut. Pelaku yang diringkus saat ini masih dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk penerapan pasal dan ancamannya Pasal 53 huruf d juncto Pasal 23 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara,” terang AKBP Aan.

Para pelaku juga diduga melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf D nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 106 UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. (*)

 

 

(Red/Sh)