Ketua BPD Karaban; Transparan Adalah Bentuk Pertanggungjawaban Desa Selaku Pengguna Anggaran

Opini1507 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com | Menyeruak kabar miring tentang adanya dugaan iinformasi penggunaan anggaran APBD dan APBN Tahun 2023 di Desa Karaban, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati membuat Ketua BPD angkat bicara. Bahkan, pihaknya juga menyebut kalau ada beberapa titik lokasi pekerjaan yang dinilai belum sesuai dengan standar dan spesifikasi proyek. (10/03)

“Benar mas, beberapa waktu lalu, kami berusaha mengklarifikasi isu miring tersebut kepada pemerintah desa. Kebetulan, dalam agenda rapat terbatas itu juga di hadiri langsung oleh bapak kepala desa, unsur perangkat dan BPD. Namun, hasilnya nihil,” ujar SW, Ketua BPD Karaban, Jumat (08/03)

Dirinya menilai, jika keterbukaan informasi terkait penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD maupun dari APBN yang dialokasikan untuk Desa Karaban adalah bersifat wajib. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah desa selaku pelaksana dan penanggung jawab anggaran.

Secara khusus, BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016). Sabagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi; Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa dan Melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

“Jadi, sikap kami ini bukanlah sebagai pihak yang berseberangan dengan pemerintah desa dan bukan pula sebagai pihak yang membuat gaduh. Namun, kami sebagai kontrol dan penyeimbang, serta sebagai penyambung aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa,” imbuhnya.

Selain itu, Ketua BPD Karaban juga menyampaikan adanya dugaan kuat tentang pekerjaan pembangunan jembatan yang dinilai belum memenuhi standar dan mutu kualitas proyek. Baik dari sisi bahan material maupun sisi kualitas bangunan.

Bahkan, lanjut Ketua BPD Karaban, Terkait anggaran untuk biaya pembelian kendaraan inventaris kepala desa juga dinilai janggal. Karena, kalau berdasarkan anggaran, hanya ada sekitar Rp 32 juta rupiah.

“Namun, yang dibeli justru kendaraan (motor) jenis lain dengan harga diatas budget. Hal ini, tentu kami sayangkan, lantaran uang tambahan yang digunakan tersebut, diduga dari anggaran yang seharusnya untuk item (plot) pekerjaan lain,” tandasnya.

Pada kesempatan itu, Ketua BPD Karaban juga berharap adanya sinergitas antar lembaga desa demi terwujudnya desa yang maju dan berkembang. Baik pada sisi pembangunan maupun pada sisi ekonomi warganya.

 

 

 

(Red/Sh)