Pati, www.suarahukum-news.com | Dalam upaya menyelamatkan hutan di Pulau Jawa, , Pemerintah membuat terobosan kebijakan yang disebut Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Kebijakan ini diambil untuk mengatasi permasalahan masyarakat di kawasan hutan Jawa. Dilansir dari kanal resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (website:www.menlhk.go.id) yang terbit pada tanggal 23 Juli 2022, dengan judul “KHDPK Upaya Penertiban Kerja dan Penataan Hutan Jawa” telah membahas seputar program KHDPK Perhutanan Sosial. (27/11)
Pada kesempatanya, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Bambang Supriyanto mengatakan, bahwa peran hutan di Pulau Jawa adalah sebagai penyangga ekosistem yang begitu krusial, terlebih bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan, tanpa mengesampingkan masalah ekologi dan sosialnya.Hal tersebut disampaikannya pada sesi Webinar Perhutanan Sosial Nasional (Pesona) yang digelar pada Kamis (21/7/22)
Diantara persoalan tersebut diungkapkan Bambang yaitu bahwa berdasarkan data BPS, dari 25.863 desa yang berada di sekitar kawasan hutan itu ternyata 36,7% termasuk kategori miskin. Sementara, angka kemiskinan di Pulau Jawa sebanyak 14 juta orang atau 52% dari total penduduk miskin nasional sebanyak 26,5 juta penduduk (BPS, 2021).

Selain itu, potret lahan kritis yang ada di Pulau Jawa menunjukkan dari 2,1 juta ha lahan kritis di Jawa, 472 ribu ha berada di dalam kawasan hutan. Data lain juga memperlihatkan bahwa desa atau kampung yang berada di dalam kawasan hutan yang terisolir seluas 7.235 Ha, tambak terlantar seluas 31.112 Ha, pertambangan seluas 1.246 Ha, dan jalan yang melintasi kawasan hutan seluas 225 Ha.
“Kondisi tersebut membuka kesadaran bersama untuk memperbaiki kebijakan pengelolaan hutan di Pulau Jawa,” kata Bambang.
Perbaikan kebijakan pengelolaan kawasan hutan di Jawa tersebut telah diatur dalam Undang Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan pasal 125 ayat (7), yang menyatakan bahwa kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi yang tidak dilimpahkan penyelenggaraan pengelolaannya kepada Badan Usaha Milik Negara Bidang Kehutanan ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus.
Adapun peruntukannya yaitu untuk kepentingan Perhutanan Sosial, Penataan Kawasan Hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan (Konflik tenurial, konflik misal pemukiman, pertanian, perkebunan, pertambangan, lahan pengganti, hutan cadangan, hutan pangonan, proses TMKH), penggunaan kawasan hutan (IPPKH, PPKH, Lahan kompensasi), Rehabilitasi hutan (RHL, Lahan kritis), Perlindungan hutan (kriteria lindung), pemanfaatan jasa lingkungan (kerjasama) yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Baca juga : >>>>>> https://suarahukum-news.com/diduga-tak-sesuai-sop-sk-jaksa-agung-ri-no-kep-518-a-j-a-11-2001-diklarifikasi-tanpa-surat-panggilan/
“KHDPK dengan instrumen rehabilitasi juga akan mengatasi 46% lahan kritis di Pulau Jawa. Proses identifikasi lapangan yang semakin baik, akan mampu menjamin perlindungan ekologis hutan di Pulau Jawa secara terukur dan terintegrasi. Pelibatan sebanyak mungkin masyarakat desa di sekitar hutan diharapkan mampu mengakselerasi fungsi pelestarian lingkungan secara berkelanjutan,” tutur Bambang.
Pasca penetapan SK 287 Tahun 2022, tentang Penetapan KHDPK, Pemerintah mempersiapkan penyusunan Peraturan Menteri LHK dalam mengakomodir dinamika dan fakta di lapangan dalam bentuk pedoman untuk KHDPK secara umum termasuk di dalamnya Perhutanan Sosial.
Sementara itu, menyangkut keresahan oleh sebagian karyawan Perhutani dengan adanya SK KHDPK juga telah dipikirkan oleh Pemerintah dan telah diatur dalam regulasi. Karyawan Perhutani akan bertransformasi menjadi pendamping Perhutanan Sosial dengan pengembangan kompetensi melalui learning management system.
Webinar Pesona dengan tajuk “Berbagi Pengetahuan Perhutanan Sosial (Belajar) dari Jawa” ini menghadirkan narasumber yaitu Direktur Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial (PUPS) Catur Endah Prasetiani, Kepala Balai PSKL Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Ojom Somantri, dan Ketua KTH Sumber Makmur Abdi (Sumadi) Gus Nur Hidayat, dengan moderator oleh Anggota Tim Penggerak Perhutanan Sosial, Swary Utami Dewi.

Namun, siapa sangka jika program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan ruang kepada masyarakat di kawasan hutan, untuk ikut berkontribusi menjaga hutan agar tetap hijau, justru dalam pengurusanya (KHDPK) seolah dijadikan ajang bancaan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan pribadi/golongan, tanpa melihat kondisi para pemohon. Apalagi, secara garis besarnya, para pemohon/peserta KHDPK ini rata-rata adalah masyarakat kalangan bawah.
Seperti yang saat ini terjadi di Kecamatan Tambakromo misalnya, diwilayah tersebut ada dua desa yang sama-sama mengurus program KHDPK PS, namun untuk biaya pemberkasan dan pemetaan bidang garapan terjadi selisih nominal.
“Didesa Mekar Jaya (bukan nama desa yang sebenarnya) guna pemberkasan dan pemetaan bidang, sesuai berita acara yang dibuat oleh pihak pendamping bersama KTH adalah sebesar Rp 200 rupiah per meter persegi, atau setara dengan Rp 2 juta rupiah per-Hektar. Namun di Desa Sukamaju (bukan nama desa yang sebenarnya) pemberkasan dan pemetaan hanya memerlukan iuran dari pemohon sekitar Rp 500 ribu sampai 1 juta rupiah per bidang/pemohon,” ujar Wahyu (bukan nama sebenarnya) saat dikonfirmasi Media ini, Minggu (27/11).
Disinggung soal pendamping program KHDPK, Wahyu (bukan nama sebenarnya) juga mengatakan, jika di Kabupaten Pati ada dua kelompok yang saat ini mengaku menjadi pendamping program KHDPK. Keduanya, sama-sama mengklaim telah memiliki akses langsung kepada lembaga pemerintahan, terutama seputar program yang saat ini sedang berjalan (KHDPK) di KLHK.
“Ya, kita semua tahu kan mas, di Kabupaten Pati ini muncul dua nama kelompok yang mengaku sebagai pendamping program KHDPK. Tugasnya adalah membantu dan memfasilitasi seputar pemetaan dan pemberkasan. Walaupun tugas dan fungsinya sama, yakni sebagai pendamping, namun jumlah biaya yang dibutuhkan dari masing-masing peserta jauh berbeda,” lanjut Wahyu (bukan nama sebenarnya) sembari menghela nafas panjang.
Selain itu, masih kata Wahyu (bukan nama sebenarnya) sebelum KHDPK, ada juga program IPHPS. Program ini, sempat menyasar di beberapa desa di Kecamatan Margorejo. Namun, untuk Izin Pengelolaannya sudah terbit. Hanya saja, masih perlu pengawasan yang serius, agar lahan yang sudah di tetapkan oleh program pemerintah tersebut, tidak beralih fungsinya.
“Misalnya, kawasan yang seharusnya ditanami kayu keras dan memiliki produktivitas secara berkala, seperti buah-buahan atau sejenisnya, namun, justru ditanami tebu, jagung dan singkong. Hal ini perlu mendapatkan perhatian khusus dari Gakum. Kalau hal ini terjadi, sama saja dengan mengubah alih fungsi hutan menjadi lahan garapan pertanian,” tandasnya.
(Red/Tg)












