Apa Tugas Kabid Perencanaan, Evaluasi & Informasi Pembangunan Daerah … ?

Opini1178 Dilihat

 

Pati, www suarahukum-news.com | Kabid Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan di Bidang Perencanaan, evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah. (08/06).

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kabid Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah mempunyai fungsi meliputi Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah. Pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah. Pelaksanaan kegiatan Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah dan pembinaan dan pengendalian program dan kegiatan Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah.

Selain itu, Kabid Perencanaan juga memiliki tanggung jawab seperti menyusun rencana operasional pada Bidang Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah berdasarkan program kerja Bidang Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.

Kemudian, mendistribusikan tugas kepada bawahan pada Bidang Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan padaBidang Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku.

Purnama (bukan nama sebenarnya) salah seorang aktivis sosial dan penggiat anti korupsi di Kabupaten Pati saat dimintai tanggapannya tentang Tugas dan Fungsi pokok Kabid Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, pihaknya mengatakan, Yang jelas secara sudut pandang umum adalah Melaksanakan kebijakan, koordinasi dan pembinaan umum di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi tentang perencanaan pembangunan daerah.

“Melaksanakan evaluasi dokumen rencana pembangunan daerah serta pelaksanaan fasilitasi partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan dalam perencanaan dan pelaksanaan serta pengevaluasian pembangunan daerah. Kemudian mengelola sistem informasi perencanaan, pengendalian, evaluasi dan informasi pembangunan daerah. Hingga mengoordinasikan penyusunan pelaporan pemerintah daerah baik yang bersumber dari APBD maupun APBN sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (08/06) pagi disela aktivitas dan rutinitas sehari-hari.

Selanjutnya, masih kata Purnama (bukan nama sebenarnya) Kabid Perencanaan juga memiliki tanggung jawab mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan pada Bidang Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang.

“Menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan,” tandasnya.

 

 

(Red/Tg)