Pati, www.suarahukum-news.com | Membidangi tentang Kebudayaan, memiliki peranan penting dalam menjaga dan melestarikan segala bentuk nilai kultur dan budaya, serta warisan cagar budaya dari nenek moyang. Terlebih, di daerah yang kaya sejarah dan budaya, seperti di Kabupaten Pati. Selain menjaga, juga merawat, serta melestarikan agar tetap abadi sepanjang masa.(02/10)
“Namun, apa jadinya jika oknum yang berada didalam posisi peran penting tersebut, tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, demi keberlangsungan benda-benda cagar budaya di Kabupaten Pati ini,” ujar anggota PSCB Muria-Kendeng, Sabtu (01/10).
Hal ini, lanjutnya, Tentu dapat berdampak pada kaburnya nilai-nilai sejarah dan kebudayaan yang dimiliki suatu bangsa kedepannya. Bukan tanpa alasan, suatu sejarah akan kabur jika tidak catat, disampaikan, serta di rawat oleh institusi yang memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
Disdikbud Pati, melalui Bidang Budaya, merupakan institusi pemerintah yang ada di daerah untuk bertanggung jawab mencatat, melaporkan, serta mempertahankan nilai-nilai budaya agar tetap terjaga. Namun, hal ini justru berbanding terbalik dengan fakta yang ada. Di ruang Budaya ini, justru tidak memiliki arsip, atau catatan, serta benda-benda yang dapat dijadikan bahan kajian ilmu pengetahuan, guna keberlangsungan seputar cagar budaya di Kabupaten Pati.
“Bagaimana mungkin, satu-satunya instansi pemerintah didaerah yang memiliki kewenangan untuk mempertahankan keanekaragaman budaya, justru seolah tidak menunjukkan eksistensinya. Jadi, selama berpuluh-puluh tahun sejak adanya bidang budaya, terkesan hanya bekerja dari atas meja, tanpa ada tindakan yang dapat bermanfaat bagi ilmu pengetahuan sesuai bidangnya,” imbuhnya.
Cukup ironis. Disaat daerah lain sedang berlomba-lomba menunjukkan eksistensinya dengan keanekaragaman budaya yang ada, di Kabupaten Pati justru seolah bungkam dan masa bodoh.
Hal itu, dapat terlihat dari sikap dinginnya terhadap segenap pecinta sejarah dan cagar budaya yang ada di Kabupaten Pati, yang hanya sekedar ingin berkontribusi dalam upaya menggali potensi nilai-nilai sejarah dan budaya warisan leluhur yang ada di daerah.

Berbagai informasi tentang keberadaan suatu benda atau lokasi yang dianggap bagian dari nilai budaya dan sejarah, seolah tidak mendapatkan perhatian serius. Bahkan, terhitung lebih dari satu bulan pasca penyerahan benda-benda yang diduga bagian peninggalan hasil kebudayaan pada zaman peradaban di Pegunungan Patiayam dari komunitas pecinta sejarah di Pati, juga tidak ada tindak lanjut apapun.
Padahal jika mengacu pada peraturan perundang-undangan, maka, pemerintah daerah berkawajiban untuk menyampaikan segala bentuk penemuan, atau benda-benda yang diduga sebagai benda cagar budaya kepada pihak yang membidangi.
Untuk selanjutnya dapat diteruskan sebagai pusat kajian guna memastikan apakah benda-benda dari lokasi temuan tersebut merupakan bagian benda bersejarah atau bukan.
Sementara dalam keterangannya, Bidang Budaya melalui staf dan bawahannya saat dikonfirmasi, Sabtu (01/10) pagi, justru memberikan pemahaman sepotong tentang UU No.11 tentang Cagar Budaya.
Namun, ketika di konfirmasi lebih lanjut soal implementasi dari UU.No.11 tentang Cagar Budaya di Kabupaten Pati, meliputi tanggung jawab, peran dan fungsi bidang budaya selama ini, apakah sudah sesuai dengan UU yang dimaksud, siang itu, pihaknya justru memberikan jawaban yang berbeda.
“Kami ini hanya staf pak, kami punya atasan, kemudian atasan kami punya atasan lagi. Jadi, kami hanya menjalankan perintah atasan saja, sesuai amanat yang diberikan,” ujar salah seorang staf di ruang Budaya Disdikbud Kabupaten Pati, Sabtu (01/10).
Saat dikonfirmasi lebih lanjut tentang tanggung jawab dan peran pentingnya dalam pelestarian cagar budaya, benda-benda cagar budaya, serta kearsipan benda-benda kebudayaan di Kabupaten Pati, stafnya ini justru memberikan jawaban yang cukup mencengangkan.

Cukup disayangkan, jika instansi pemerintah yang memiliki peran penting dalam mempertahankan nilai-nilai budaya dan sejarah di Kabupaten Pati, justru tak memahami tentang peran dan fungsi pokoknya untuk keberlangsungan pelestarian seluruh nilai budaya yang ada.
Bagaimanakah Implementasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya di Kabupaten Pati ?
Benda cagar budaya merupakan kekayaan budaya Bangsa Indonesia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Benda cagar budaya perlu dilindungi dan dilestarikan demi pemupukan kesadaran jati diri dan kepentingan nasional.
Oleh karena itu, untuk menjaga kelestarian benda cagar budaya diperlukan langkah pengaturan, yaitu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Namun, apakah di Kabupaten Pati sudah dapat mengimplementasikan tentang Undang-undang yang dimaksud.
“Memang tidak mudah, karena dibutuhkan kesadaran, partisipasi dan peran serta masyarakat. Selain itu, juga perlukan pendekatan yuridis normatif. Karena, mestinya terdapat beberapa kendala dilapangan,” ujar anggota PSCB Muria-Kendeng, Sabtu (01/10).
Bagaimana mungkin, lanjutnya,”Dapat mewujudkan pelestarian cagar budaya jika diinternal institusinya tidak dapat menjalankan peran dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Pengertian Undang-Undang No.11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya
“Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan;
“Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia;
“Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap;
“Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia;
“Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu,” bunyi Pasal I, Undang-Undang No.11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Setiap orang dapat memiliki dan/atau menguasai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, dan/atau Situs Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosialnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini;
“Setiap orang dapat memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya apabila jumlah dan jenis Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, dan/atau Situs Cagar Budaya tersebut telah memenuhi kebutuhan negara;
Baca juga; >>>>>>>>>>>> https://suarahukum-news.com/sumur-batu-di-patiayam-pscb-muria-kendeng-airnya-tak-pernah-kering/
“Kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diperoleh melalui pewarisan, hibah, tukar-menukar, hadiah, pembelian, dan/atau putusan atau penetapan pengadilan,” bunyi Pasal 12, UU No.11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Setiap orang yang menemukan benda yang diduga Benda Cagar Budaya, bangunan yang diduga Bangunan Cagar Budaya, struktur yang diduga Struktur Cagar Budaya, dan/atau lokasi yang diduga Situs Cagar Budaya wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya;
“Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dilaporkan oleh penemunya dapat diambil alih oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah;
“Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), instansi yang berwenang di bidang kebudayaan melakukan pengkajian terhadap temuan,” bunyi Pasal 23, UU No.11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Setiap orang berhak memperoleh kompensasi apabila benda, bangunan, struktur, atau lokasi yang ditemukannya ditetapkan sebagai Cagar Budaya;
“Apabila temuan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sangat langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di Indonesia, dikuasai oleh Negara;
“Apabila temuan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak langka jenisnya, tidak unik rancangannya, dan jumlahnya telah memenuhi kebutuhan negara, dapat dimiliki oleh penemu,” bunyi Pasal 24, UU No.11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Pemerintah berkewajiban melakukan pencarian benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga sebagai Cagar Budaya,” bunyi Pasal 26, UU No.11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan upaya aktif mencatat dan menyebarluaskan informasi tentang Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan keamanan dan kerahasiaan data yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 39, UU No.11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Setiap orang berhak memperoleh dukungan teknis dan/atau kepakaran dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah atas upaya Pelestarian Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau yang dikuasai,” bunyi Pasal 54, UU No.11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Setiap orang berhak melakukan Penyelamatan Cagar Budaya yang dimiliki atau yang dikuasainya dalam keadaan darurat atau yang memaksa untuk dilakukan tindakan penyelamatan,” bunyi Pasal 57, UU No.11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan setiap orang dapat memanfaatkan Cagar Budaya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata;
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pemanfaatan dan promosi Cagar Budaya yang dilakukan oleh setiap orang;
“Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa izin pemanfaatan, dukungan Tenaga Ahli Pelestarian, dukungan dana, dan/atau pelatihan;
“Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memperkuat identitas budaya serta meningkatkan kualitas hidup dan pendapatan masyarakat,” bunyi Pasal 85 , UU No.11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
(Red/Tg)








