Diduga Ditengarai Rencana Aksi 13 Agustus, Warung Mas Botok di Razia 

Opini961 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com | Diduga ditengarai rencana Aksi tanggal 13 Agustus tentang Penolakan terhadap Pajak 10 % bagi pedagang dan Pajak PBB-P2 250 %, Pelaku Usaha Kecil, Mirko dan Menengah (UMKM) yang berada di Jl. Pati-Gabus, atau lebih tepatnya berada di depan SMPN 02 Gabus, Desa Gempolsari, Kecamatan Gabus, pada Sabtu (19/07) siang telah di Razia tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pati untuk menanyakan tentang perizinan dan legalitas usaha di warung tersebut.  (20/07)

Usaha warung yang diketahui telah berdiri sekitar tiga bulan dan masih belum mendapatkan pelanggan tetap alias masih sepi pengunjung diharuskan memenuhi syarat perizinan usaha dan ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatannya, Owner Warung Mas Botok menilai bahwa hal ini (razia) sangat berlebihan serta disinyalir terdapat indikasi pesanan dari pihak-pihak tertentu. Karena, diantara banyaknya warung di sepanjang jalan tersebut hanya warungnya yang menjadi sasaran razia.

Diduga, hal ini lantaran pemilik warung tersebut telah diketahui sebagai salah satu insiator aksi penolakan pajak 10 % bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pelaku UMKM, serta menyatakan keras atas penolakan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang telah menaikkan pajak PBB P2 sebesar 250 %.

“Penolakan ini sebagai bentuk aspirasi masyarakat, dan kami mendukung kebijakan pemerintah daerah selama tidak bertentangan dengan nasib wong cilik. Pajak 10 % bagi pedagang dan 250 % untuk PBB-P2 dinilai kurang tepat apabila untuk menaikkan restubusi pajak daerah, harus pula mempertimbangkan nasib arus bawah,” ujar Owner Warung Mas Botok dikediamannya pada Minggu (20/07) malam.

Selain itu, Owner Warung Mas Botok juga menyebut kalau tindakan Satpol-PP ini dinilai memiliki unsur kepentingan, karena tidak semua pedagang maupun pelaku UMKM di Jl. Pati-Gabus yang ditanyai tentang perizinan.

“Banyak warung kopi dan makanan serta pedagang lain di Jl. Pati-Gabus, tapi kenapa tidak ditanyakan semua soal izinya dan seolah hanya warung saya menjadi sasaran razia. Sebenarnya ini ada apa,” imbuhnya beranda kesal.

Tidak tanggung-tanggung, lanjutnya, “Ada dua mobil yang datang kewarung siang itu (Sabtu, 19/07) mas, mereka (petugas) menanyakan tentang seputar perizinan kepada karyawan, hal ini tentu membuatnya ketakutan, karena untuk perizinan usaha adalah tanggung jawab kami selaku pemilik usaha dan sebenarnya bisa langsung konfirmasi ke saya langsung,” sebutnnya.

Dalam keterangannya, Satpol-PP Kabupaten mengaku mendapatkan pengaduan dari masyarakat, akan tetapi Owner Warung Mas Botok mengaku sudah melalui tahapan seperti pemberitahuan desa setempat serta karyawan yang bekerja diwarung tersebut juga merupakan warga setempat.

Sayangnya, masih kata Owner Warung Mas Botok, pada saat kami melakukan klarifikasi ke Kantor Satpol-PP untuk mendapatkan kejelasan terkait razia yang seolah hanya ditujukan kepada warung kami ini, di kantor tersebut kami tidak mendapatkan penjelasan dan kami tidak bisa bertemu dengan Kasatpol-PP sebagai lanjutan konfirmasi atas persoalan perizinan yang ditanyakan.

“Saya menduga hal ini hanyalah bentuk intimidasi terhadap kami warga masyarakat yang menolak pajak 10 % bagi pedagang dan menolak tentang kenaikan PBB-P2 250 %,” tandasnya.

 

 

 

 

 

(Red/Tg)