Pati, www.suarahukum-news.com-Satu unit rumah milik salah satu warga Desa Asempapan Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati, Kamis (13/05) ludes dilalap si jago merah. (13/05).
Peristiwa naas tersebut, menimpa satu (1) unit rumah tinggal, yang di ketahui milik saudara Asmudi, RT 03/ IV turut Desa Asempapan Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati.
Pemadam Kebakaran Pati yang menerima laporan dari salah satu warga, sekitar pukul 17.00 Wib langsung meluncur ke lokasi kejadian. Saat tiba dilokasi, api sudah membesar, sehingga langsung dilakukan upaya pemadaman, mengingat rumah korban yang terbakar berada tepat di kompleks padat penduduk.
Setelah api dapat dikendalikan, selanjutnya dilakukan upaya pendinginan yang dibantu oleh warga, unsur TNI-Polri serta bantuan mobil pemadaman dari PG Trangkil.
“Atas kejadian tersebut tidak ada korban jiwa, akan tetapi satu (1) unit rumah tinggal berukuran sekitar 10 X 20 m, kerangka kayu jati, dinding kayu jati, lantai tegel, dan
dua (2) unit Sepeda Motor beserta surat-surat berharga dan
uang tunai sebesar Rp 30.000.000 ( tiga puluh juta rupiah) ikut terbakar, untuk kerugian meterial ditaksir mencapai kurang lebih sekitar Rp 350.000.0000 ( tiga ratus lima puluh juta rupiah),” ucap salah seorang warga saat di lokasi kejadian.
Saat ini petugas masih mengumpulkan petunjuk, atas penyebab terjadinya kebakaran.
(Red/Sh)











