Diduga Nekat Serobot dan Kuasai Lahan Tebu, Ahli Waris di Wedarijaksi Lapor Polisi

Opini2335 Dilihat

Pati,www.suarahukum-news.com-Malang tak dapat di tolak untung tak dapat di raih, begitulah ungkapan Rosidi (54) warga Desa Wedarijaksa Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati. Pasalnya, belum lama setelah dirinya digugat dan akhirnya menang dalam gugatan di Pengadilan Agama Pati dan Banding di Pengadilan Tinggi Agama Semarang soal hak waris, kini dirinya harus berjuang kembali untuk mencari keadilan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di negeri ini. Lantaran tanah miliknya tersebut diduga diserobot dan dikuasai oleh pihak lain. (12/12)

“Untuk dugaan perusakan lahan tebu dan penguasaan lahan sudah saya laporkan ke Polres Pati pada tanggal 21 Oktober dan tanggal 8 November 2021 (sesuai dengan waktu surat tanda terima aduan), selang beberapa hari setelah kejadian (dugaan pada hari pertama penyerobotan) itu,” ujar Rosidi kepada Media ini, Minggu (12/12).

Lebih lanjut dirinya juga mengatakan, Untuk di BPN Pati, Kami juga sudah melayangkan surat keberatan/sanggahan pada tanggal 10 Desember 2021. Sedangkan sesuai dengan hasil Putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor: 67/Pdt/.G/2021/PTA.Smg adalah dimenangkan oleh Terbanding (Terbanding VIII) sesuai dengan upaya kami dalam mempertahankan tanah kami yang di anggap sebagai obyek sengketa dalam Gugatan Waris beberapa waktu lalu.

“Mulai dari bukti C desa yang kami miliki (sesuai dengan nomor C yang tertera dalam putusan) beserta data lainnya serta beberapa saksi yang kami hadirkan dalam persidangan di Pengadilan Agama Pati, sehingga obyek yang dianggap sebagai lahan sengketa kembali ke pemilik semula (Tergugat VIII). Bahkan disaat para penggugat kalah dan mengajukan Banding di Pengadilan Tinggi Agama Semarang, hanya kami (Tergugat VIII) yang berupaya mempertahankan obyek (lahan) yang dianggap sebagai lahan sengketa, Alhamdulillah, dinyatakan obyek kembali kepada pemilik semula (Terbanding),” jelas Rosidi, menambahkan.

Disinggung soal asal usul tanah, Rosidi kembali mengatakan, Sebenarnya itu adalah bagian dari almarhum orang tua (Widarso). Sedangkan untuk tiga saudara perempuan lainnya sudah pernah mendapatkan bagian masing-masing. Bisa di tanyakan langsung pada seluruh warga Desa Wedarijaksa, pasti tau soal itu (bagian waris). Justru jika merujuk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) orang tua saya adalah laki-laki dari 4 bersaudara, 3 diantaranya perempuan, tentunya secara aturan, almarhum orang tua saya harus mendapatkan lebih dari yang sekarang. Namun itu bukan type saya untuk membuat gaduh dilingkungan keluarga.

“Obyek tersebut benar-benar bagian allmarhum bapak saya, jadi selaku ahli waris akan kami pertahankan demi tegaknya Undang-Undang dan Keadilan. Hanya saja masih menunggu proses penyelidikan,” katanya.

Putusan Nomor 67/Pdt.G/2021/PTA.Smg.

“Menimbang. Berdasarkan Memori Banding Para Pembanding tersebut. Terbanding VIII mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokok nya memohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah kirannya berkenan memeriksa dan mengadili serta menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

1.Menerima Kontra Memori Banding Terbanding VIII untuk seluruhnya.

2. Menolak Permohonan Banding dari Pembanding dan Memori Banding untuk seluruhnya.

3. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pati Nomor: 895/Pdt.G/2020/PA Pati dibacakan tanggal 17 November 2020 yang dimintakan banding tersebut.

4 . Membebaskan biaya perkara ini kepada Pembanding” isi pada halaman 11 dan 11 dari Hal.16 Putusan Nomor 67/Pdt.G/2021/PTA.Smg.

Sementara dalam Halaman 13 dari 16 Putusan Nomor 67/Pdt.G/2021/PTA.Smg. “Menimbang, bahwa para Tergugat membantah gugatan para Penggugat/Para Pembanding dan untuk meneguhkan bantahannya Para Tergugat/Para Terbanding di persidangan mengajukan bukti tertulis T.1 sampai dengan T.36 dan Terbanding VIII mengajukan bukti T.8 1 sampai dengan T.8.6), serta mengajukan bukti 3 (tiga) orang saksi masing-masing bernama , 1. Rosyid bin Kasno, umur 74 Tahun, 2. Andi Widodo bin Suparman, umur 40 Tahun dan 3. Munawi bin Astro Dimin umur 53 Tahun.

Artinya, masih menurut Rosidi, dalam hal ini seluruh isi gugatan di anggap batal demi hukum. Karena, dari seluruh rangkaian di Persidangan, Tuntutan dari Para Penggugat/Para Pembanding masih di anggap belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga isi nya (Gugatan/Banding) kabur di mata hukum.

“Sehingga jika di telaah dengan seksama, obyek yang dianggap menjadi lahan sengketa dengan sendirinya atau secara otomatis kembali kepemilik awal,” pungkasnya.

Bowo Setiyadi,S.H saat di konfirmasi Media ini, pihaknya menjelaskan, seluruh rangkaian peristiwa yang dapat merugikan klien sudah kami laporkan kepada pihak berwajib, kita tunggu saja proses hukumnya sesuai dengan tahapan.

“Untuk bukti leter c yang dibuat dasar oleh pihak teradu atas dugaan penyerobotan tanah di Polres Pati tidak sama (berbeda nomor) dengan nomor C yang tertera dalam isi Putusan (milik Rosidi) hal itu sesuai dengan hasil sidang dan putusan dari Pengadilan Agama Pati maupun dari hasil Putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang,” ujar Bowo yang diketahui sebagai pendamping hukum dalam perkara tersebut.

Kemudian, Lanjutnya,”Kami juga sudah memberikan surat keberatan pengukuran dan proses sertifikat tanah kepada Kantor BPN Pati, lantaran secara hasil di Persidangan sesuai dengan bukti leter c dan sebagai ahli waris almarhum Widarso adalah saudara Rosidi,” terangnya.

Sementara itu, Pengadilan Tinggi Agama Semarang saat dikonfirmasi Media Suara Hukum-News bersama Andi Widodo selaku ahli waris dari Alm. Astro Dimin pada tanggal 17 November 2021 tentang batas tanah sebelah selatan, pihaknya juga menerangkan telah mengacu pada sidang tempat yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Pati pada tanggal 09 Oktober 2020, pihaknya memberikan jawaban secara tertulis.

“Karena seluruh isi gugatan di tolak melalui hasil Putusan Pengadilan Agama Pati, selanjutnya melalui hasil Putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang adalah menguatkan dari putusan yang sebelumnya. Untuk selanjutnya secara hukum, tentunya obyek yang dianggap sebagai lahan sengketa akan kembali kepada pemilik awal (sebelum terjadi gugatan) dan tidak dapat di eksekusi,” jelas Hakim Tinggi, Drs.Ahmad Akhsin,S.H,M.H kepada Media ini pada tanggal 17 November 2021 di salah satu Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Agama Semarang.

Surat Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Nomor W11-A/4901/HAK.05/XI/2021

“(1) Bahwa putusan tersebut adalah putusan Pengadilan Agama Pati Nomor 895/Pdt.G/2020/PA.Pt tanggal 17 November 2020 yang amar putusan pada pokoknya menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, lalu putusan tersebut dimohonkan banding dan Pengadilan Tinggi Agama Semarang menguatkan dengan putusanya Nomor 67/Pdt.G/2021.Smg tanggal 8 Pebruari 2021,” bunyi dari Surat Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Nomor W11-A/4901/HAK.05/XI/2021 yang dikirimkan kepada Media ini melaui Email:suarahukumnews@gamail.com pada tanggal 22 November 2021.

“(2) Putusan yang amarnya menolak gugatan Penggugat tersebut pada dasarnya tidak dapat di eksekusi, dengan demikian putusan tersebut tidak berdampak terhadap saudara,” bunyi dari Surat Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Nomor W11-A/4901/HAK.05/XI/2021.

“(3) Bahwa terhadap kesalahan kutip atas Putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor 67/Pdt.G/2021/PTA.Smg pada halaman 13 alenia 3 tertulis Batas Selatan tanah alm Kasmi/sekarang dikuasai Sahid, seharusnya halaman 13 alenia 3 tersebut terbaca Batas Selatan, Tanah Astro Dimin sekarang ditempati/kuasai oleh Munawi bin Astro Dimin, sesuai dengan hasil pemeriksaan ditempat sebagaimana Berita Acara Sidang Decente tanggal 9 Oktober 2020 halaman 6, sebagimana terlampir. Apabila berkeinginan untuk meminta perubahan, maka perbaikannya harus melalui upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), yang diajukan oleh kedua belah pihak yang berperkara,” bunyi dari Surat Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Nomor W11-A/4901/HAK.05/XI/2021 pada tanggal 22 November 2021.

 

 

 

 

 

(Red/Tg)