Diduga Tak Sesuai SOP & SK Jaksa Agung RI No.KEP.518/A/J.A/11/2001, Diklarifikasi tanpa Surat Panggilan

Opini1709 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com | Diduga tanpa surat panggilan dan belum pernah merasa tanda tangan terima surat undangan dari institusi penegak hukum, untuk hadir dengan keperluan dimintai keterangan/klarifikasi atas laporan masyarakat, tentang dugaan pungutan liar, Ketua KTH Tani Makmur dan Kepala Desa Maitan, Kecamatan Tambakromo, mengaku merasa janggal. Pasalnya, setiap institusi pemerintah dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, maka, akan berpedoman pada kode etik dan SOP penanganan perkara. Mulai dari menerima aduan/laporan, memeriksa berkas dan bukti petunjuk, memanggil saksi/terlapor/tersangka, menyampaikan hasil pemeriksaan kepada pelapor. Hingga penetapan status perkara.(26/11)

Saat dikonfirmasi Media ini, Padmo, Kepala Desa Maitan, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, mengaku telah diperiksa/diklarifikasi oleh petugas Kejaksaan Negeri Pati, dengan menggunakan fasilitas tempat di Kantor Kecamatan Tambakromo.

Namun, pihaknya mengaku, jika pemeriksaan/klarifikasi tersebut tanpa menerima surat undangan terlebih dahulu, sehingga tidak diketahui apakah klarifikasi/pemeriksaan tersebut pihaknya datang sebagai saksi/terlapor/tersangka.

“Awalnya, ada seseorang berinisial “KH” bersama dengan teamnya telah meminta berkas dokumen KTH Tani Makmur di warung pak Yatin pada tanggal 20 September 2022. Kemudian, ditemui oleh Ketua, Wakil Ketua dan Bendahara KTH Tani Makmur,” jelas Padmo, Kepala Desa Maitan, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, Kamis (24/11).

Lebih lanjut Padmo juga mengatakan, Selanjutnya pada tanggal 10 November 2022, salah satu petugas dari Kantor Kejaksaan Negeri Pati berinisial “LK” menelpon ke nomor ponsel saya. Saat itu, pihaknya meminta agar saya ini bisa menghadap Kasi Intel atau teamnya, terkait pengaduan dari anggota kelompok tani hutan yang didampingi oleh salah satu lembaga masyarakat di Kabupaten Pati.

“Kemudian, pada tanggal 17 November 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, yang difasilitasi oleh kantor Kecamatan Tambakromo, Saya bersama dengan Ketua KTH, Bendahara dan ketua kelompok, saudara JM, WT dan SW telah dimintai keterangan seputar keuangan yang diduga disetorkan kepada saya, selaku kepala desa. Padahal, untuk kepengurusan program KHDPK ada ketuanya sendiri. Kalaupun ada iuran dari para petani, tentunya yang mengakomodir ya pengurusnya, bukan saya,” imbuh Padmo, sembari menunjukkan beberapa dokumentasi atas program KHDPK didesanya.

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.(dok.red)

Oleh pendamping, lanjut Padmo, Ketua KTH Tani Makmur Desa Maitan ini mendapat arahan dan petunjuk tentang mekanisme pemberkasan, meliputi biaya pemetaan sebesar Rp 200 rupiah per meter persegi, atau setara dengan Rp 2 juta rupiah per-Hektar, maupun tentang mekanisme lainnya, yang berkaitan dengan Program KHDPK.

“Semua berkas dan dokumentasi masih kami simpan. Meliputi berita acara dari pendamping, serta besaran biaya pemetaan yang harus ditanggung oleh para petani. Itupun, juga atas petunjuk dari pihak pendamping pada saat itu,” lanjut Padmo.

Ditempat yang sama, Supriyanto selaku Ketua KTH Tani Makmur, Desa Maitan, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, telah menyebutkan jika pembiayaan pemetaan memang atas dasar rekomendasi (bukti berita acara) dari pihak pendamping, (bukti kesepakatan). Adapun untuk biaya pemetaan, adalah sebesar Rp 200 rupiah per meter persegi, atau setara Rp 2 juta rupiah per-Hektar.

Dari pembiayaan yang terkumpul, masih kata Supriyanto, Sebagian dari itu (iuran) sudah kami kirimkan ke nomor rekening pendamping atas permintaannya sekitar Rp 20 juta (sesuai dengan bukti transfer ke rekening atas nama saudara”SM”). Kemudian, kami juga telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp 59.300.00, (lima puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) kepada saudara SM dirumah salah satu warga di Desa Sukobubuk, bersama dengan pengurus lainnya. Pada saat penyerahan uang, juga disaksikan oleh saudara SN dan PR pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 sekitar pukul 21.18 WIB (sesuai dokumentasi foto yang dimiliki),,” kata Supriyanto, Ketua KTH Tani Makmur, Kamis (24/11) sore sekitar pukul 16.19 WIB.

“Kami tidak dapat memenuhi permintaan uang yang diminta oleh saudara pendamping, sesuai permintaannya. Karena, kami takut ada hal-hal dikemudian hari. Saya lebih memilih untuk menyimpannya terlebih dahulu, sembari melihat perkembangannya,” tandasnya.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI No. KEP-518/A/J.A/11/ 2001 tanggal 1 November 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. KEP-132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana (“SK Jaksa Agung”). Artinya, semua surat-surat dari kejaksaan harus dibubuhi kode surat.

Perlu diketahui bahwa sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka, biasanya terlapor dipanggil sebagai saksi terlebih dahulu, kecuali penyidik telah menemukan bukti yang menyatakan bahwa seseorang patut diduga sebagai tersangka, maka penyidik akan langsung melakukan penangkapan terhadapnya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) KUHAP.

Kemudian dalam hal akan dilakukan pemanggilan terhadap orang yang dilaporkan atau orang yang diadukan, maka penyidik berwenang melakukan pemanggilan terhadap orang yang diduga sebagai tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seseorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut sebagaimana ketentuan dalam Pasal 112 ayat (1) KUHAP.

Tenggang waktu dan tata cara pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) KUHAP secara umum diatur dalam Pasal 227 dan Pasal 228 KUHAP yang menyatakan sebagai berikut:

Pasal 227 dengan bunyi,”Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, ditempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir;

Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tanda-tangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya;

Surat Keputusan Jaksa Agung RI No. KEP-518/A/J.A/11/ 2001 tanggal 1 November 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. KEP-132/JA/11/1994 tentang Admistrasi Perkara Tindak Pidana.(dok.red)

Dalam hal orang yang dipanggil tidak terdapat di salah satu tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), surat panggilan disampaikan melalui kepala desa atau pejabat dan jika di luar negeri melalui perwakilan Republik Indonesia di tempat di mana orang yang dipanggil biasa berdiam dan apabila masih belum juga disampaikan, maka surat panggilan ditempelkan di tempat pengumuman kantor pejabat yang mengeluarkan panggilan tersebut.

Kemudian didalam Pasal 228, Jangka atau tenggang waktu menurut undang-undang ini mulai diperhitungkan pada hari berikutnya.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP dinyatakan bahwa orang yang dipanggil oleh penyidik, wajib datang, apabila ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya. Namun, Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 113 KUHAP.

Dalam hal tersangka dan atau saksi yang harus didengar keterangannya berdiam atau bertempat tinggal di luar daerah hukum penyidik yang menjalankan penyidikan, pemeriksaan terhadap tersangka dan atau saksi dapat dibebankan kepada penyidik di tempat kediaman atau tempat tinggal tersangka dan atau saksi tersebut sebagaimana ketentuan dalam Pasal 119 KUHAP.

Baca juga : >>>>>>>> https://suarahukum-news.com/kontroversi-biaya-pemetaan-garapan-khdpk-di-kabupaten-pati-sebesar-rp-1-2-juta-per-hektar-siapa-yang-diuntungkan/

Kemudian, Sesuai dengan Pasal 146 ayat (2) KUHAP, Penuntut Umum menyampaikan surat panggilan kepada saksi yang memuat tanggal, hari, serta jam sidang dan untuk perkara apa ia dipanggil. Surat panggilan tersebut harus diterima langsung yang bersangkutan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum sidang dimulai. Ketentuan ini dipertegas kembali dalam Pasal 227 ayat (1) dan (2) KUHAP yang berbunyi:

(1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.

(2) Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tanda tangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya;

(3) Dalam hal orang yang dipanggil tidak terdapat di salah satu tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), surat panggilan disampaikan melalui kepala desa atau pejabat dan jika di luar negeri melalui perwakilan Republik Indonesia di tempat di mana orang yang dipanggil biasa berdiam dan apabila masih belum juga disampaikan, maka surat panggilan ditempelkan di tempat pengumuman kantor pejabat yang mengeluarkan panggilan tersebut.

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Surat Keputusan Jaksa Agung RI No. KEP-518/A/J.A/11/ 2001 tanggal 1 November 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. KEP-132/JA/11/1994 tentang Admistrasi Perkara Tindak Pidana dan Ayat [1] Pasal 14 huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), Maka pihak yang merasa diperlakukan tidak sesuai dengan SOP penanganan perkara atas pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saudara saksi/terlapor, oleh APH, maka, pihak tersebut dapat melaporkannya ke Jaksa Agung Muda Pengawasan atau kepada Komisi Kejaksaan.

 

 

 

(Red/Tg)