Kades di Tahan, Ratusan Warga Desa Tlogoayu Gelar Aksi Damai di Halaman Pendopo Pati

Opini1423 Dilihat

 

Pati, www.suarahukum-news.com | Ratusan warga Desa Tlogoayu Kecamatan Gabus Kabupaten Pati menggelar aksi damai di halaman Pendopo Kabupaten Pati, Jumat (21/7/2023).

Aksi ratusan masa tersebut menuntut kepada Pemerintah Kabupaten Pati untuk bisa membebaskan Kepala Desa (Kades) Tlogoayu,  Darsono yang saat ini telah ditahan oleh jajaran Polda Jateng, atas sengketa tanah yang ada di desanya.

Warga yang datang dengan menggunakan sound sistem dan sejumlah baliho bertuliskan “Tindak Tegas Oknum Polda Jateng” dan “Kembalikan Kepala Desa Tlogoayu” tersebut telah mendesak kepada aparat penegak hukum agar Kepala Desa bisa segera dibebaskan.

Aksi damai warga Desa Tlogoayu di depan halaman Pendopo Kabupaten Pati, Jumat (21/07). 

“Kami minta Kepala Desa Tlogoayu bisa segera dibebaskan, agar roda pemerintahan di desa Tlogoayu bisa berjalan,” Tegas Suyuti, salah satu warga Desa Tlogoayu, Jumat (21/07).

Menurutnya, Tuduhan saudari SN terhadap Kepala Desa atas tanah yang saat ini dibangun sekolah itu dinilai keliru. Hal itu menyusul lantaran sekolah yang dibangun itu tahun 1995.  Akan tetapi, karena diduga terdapat kong kalikong antara oknum mantan Kepala Desa dan saudari SN, maka, muncullah sertifikat dengan hak milik SN.

“Sertifikat itu diterbitkan pada tahun 1997, dan sekolah madrasah itu dibangun tahun 1995. Jadi, tidak mungkin Kepala Desa melakukan penyerobotan,” Ujarnya menambahkan.

Dijelaskan olehnya, bahwa tanah yang bersengketa tersebut, itu dulunya memang milik orang tua dari SN yang kurang produktif. Namun, dari orang tua SN ini menukar tanahnya dengan tanah bondo desa (tanah desa, red) sekitar tahun 1975, dengan harapan orang tua SN bisa mendapat hasil panen yang lebih. Namun sayangnya, surat tukar guling yang disepakati antara orang tua SN dengan pihak Pemerintah Desa Tlogoayu itu hilang.

“Tanah itu (tukar guling) sudah puluhan tahun dikelola oleh orang tua SN. Kemudian tanah yang diterima desa, saat ini juga sudah dibangun sekolah dan lapangan. Sehingga, selama berpuluh-puluh tahun keduanya (desa dan SN) sudah sama-sama mengelola tanah hasil tukar guling tersebut,” Tambah Suyuti.

Selain itu, Suyuti juga berharap kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo agar bisa mengawal kasus ini. Karena, menurut Suyuti, bahwa didalam proses hukum itu, diduga terdapat kriminalisasi kepada kepala desanya (Darsono).

“Saya mohon kepada bapak Gubernur Jawa Tengah agar bisa mengawal dan membebaskan kepala desa kami, sehingga dapat kembali menjalankan roda pemerintahan di desa. Dan kami yakin, bapak kepala desa kami tidak bersalah,” Pinta Suyuti dalam orasinya

Terpisah, sementara itu Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro yang saat itu selesai mengikuti audensi, langsung menemui salah satu perwakilan warga Desa Tlogoayu dan mengatakan, Pihaknya akan berupaya untuk menyurat ke Polda Jateng untuk meminta penangguhan terhadap Kepala Desa Tlogoayu. Hal itu dilakukan agar roda pemerintahan di desa bisa berjalan.

“Hari ini juga, kami akan bersurat, untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dan mudah-mudahan dikabulkan. Sehingga, kepala desa dapat kembali menjalankan roda pemerintahan,” harapnya.

 

 

(Red/Sh)