Kontroversi Biaya Pemetaan Garapan KHDPK di Kabupaten Pati Sebesar Rp 1-2 Juta per-Hektar, Siapa yang Diuntungkan ….?

Opini1624 Dilihat

 

Pati, www suarahukum-news.com | Pemetaan dan pemberkasan sebagai syarat pengajuan Kawasan Hutan Dengan Pengeloaan Khusus (KHDPK) di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, telah menuai sejumlah kontroversi dari beberapa pihak dan pengamat kehutanan serta sejumlah aktivis di kota yang memiliki slogan Bumi Mina Tani tersebut. Hal ini dipicu lantaran munculnya sejumlah pembiayaan pemberkasan dan operasional yang berpariatif, mulai dari Rp 1,2 juta hingga Rp 2 juta per-Hektar. Untuk wilayah Pati selatan diperkirakan mencapai ribuan hektar, yang masuk dalam program KHDPK. Jika diakumulasi dari jumlah luas (hektar) dan besar pungutan, setidaknya dana yang terkumpul keseluruhan mencapai milyaran rupiah. (24/11)

Adapun bentuk pembiayaan pemberkasan dan operasional di tiap-tiap penggarap/petani dikawasan hutan, telah dikoordinir langsung oleh ketua Kelompok Tani Hutan (KTH). Menurut informasi dan beberapa narasumber yang berhasil dihimpun Media ini, untuk wilayah Kecamatan Tambakromo, Kecamatan Kayen, Kecamatan Sukolilo dan Kecamatan Winong, terdapat sejumlah pembiayaan pemberkasan yang berfariatif.

“Untuk diwilayah Pati Selatan, semuanya telah dikoordinir oleh seseorang yang mengaku sebagai pendamping program KHDPK. Kemudian, untuk pembiayaan pemberkasan dan operasional telah dokordinir melalui ketua KTH. Selanjutnya, ketika dari pendamping ini memerlukan biaya operasional, maka dari ketua kelompok inilah yang mengeluarkan uang tersebut,” ujar Arjuna (bukan nama sebenarnya), Rabu (23/11) siang.

Hal ini, lanjut Arjuna, seperti yang saat ini terjadi di wilayah Kecamatan Tambakromo, ada salah satu desa yang telah melakukan pengumpulan biaya pemberkasan atas dasar perintah dari pihak yang mengaku sebagai pendamping KHDPK dengan mengirimkan beberapa foto berita acara dari desa lain sebagai contoh atas besaran biaya pengukuran.

“Dari hasil konfirmasi kami dilapangan, kami sempat diperlihatkan beberapa foto berita acara dari pihak yang mengaku sebagai pendamping. Dan foto-foto tersebut dikirimkan kepada salah satu kepala desa. Teertulis, dalam foto tersebut, bahwa biaya pemetaan bidang garapan adalah sebesar Rp.200.00/meter 2 (keseluruhan),” imbuh Arjuna (bukan nama sebenarnya).

Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, No: SE.2/PSKL/SET/PSL.O/8/2022 Tentang Pelaksanaan Perhutanan Sosial Yang Bersih Dan Berintegritas. (dok.red)

Ditempat terpisah, Ketua KTH Makmur Maitan, Desa Maitan, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, saat dikonfirmasi Media ini, Kamis (24/11) siang, pihaknya menyebut, jika pembiayaan pemetaan lahan garapan atas dasar surat kesepahaman dan berita acara dari pihak pendamping sebesar Rp 200 rupiah per meter persegi, atau setara dengan Rp 2 juta rupiah per-Hektar.

“Dari pembiayaan yang terkumpul, sebagian sudah diminta oleh pendamping sebesar  Rp 20 juta, yang kami kirim melalui transfer ke rekening atas nama saudara yang berinisial “SM”. Kemudian, untuk uang tunai yang kami serahkan langsung kepada saudara pendamping berinisial “SM” sebesar Rp 59.300.00, (lima puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) adalah dirumah saudara “AR”. Saat menyerahkan uang, kami juga didampingi oleh pengurus lainnya, yang juga disaksikan oleh saudara SN dan PR pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 sekitar pukul 21.18 WIB (sesuai bukti kwitansi penerimaan),” ujarnya.

Sementara itu, Surya (bukan nama sebenarnya) yang merupakan salah satu kepala desa di Kecamatan Tambakromo juga mengaku pernah menerima pesan singkat WhatsApp dari pihak yang mengaku sebagai pendamping program KHDPK. Dalam pesan tersebut, pihaknya (pendamping) meminta agar menyerahkan uang dengan jumlah yang cukup fantastis. Namun, karena program belum clear dan muncul kecurigaan terhadap saudara yang mengaku pendamping tersebut, akhirnya Surya (bukan nama sebenarnya) memilih tidak memberikannya, meski dari pihak pendamping akan memberikan fie sebesar 50 juta jika memenuhi permintaannya (pendamping).

Selain itu, Surya (bukan nama sebenarnya) yang sebelumnya telah menerima informasi tentang adanya Surat Edaran Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, No: SE.2/PSKL/SET/PSL.O/8/2022 Tentang Pelaksanaan Perhutanan Sosial Yang Bersih Dan Berintegritas, yang diterbitkan pada tanggal 5 Agustus 2022, bahwa program (KHDPK) adalah gratis.

“Dalam pesan singkat ini (sembari memperlihatkan pesan singkat WhatsApp dari ponsel miliknya), sangat jelas bahwa pihak pendamping meminta agar menyerahkan uang Rp 500 juta. Apabila permintaan tersebut kami turuti, maka pihak pendamping akan memberikan fie sebesar Rp 50 juta. Namun, karena ada kecurigaan atas indikasi yang tidak sehat, kami tidak berani menurutinya,” kata Surya (bukan nama sebenarnya), Kamis (24/11).

Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, No: SE.2/PSKL/SET/PSL.O/8/2022 Tentang Pelaksanaan Perhutanan Sosial Yang Bersih Dan Berintegritas.(dok.red)

Sangat disayangkan, jika program pemerintah yang diperuntukkan kepada para petani kawasan hutan dan gratis dalam pengurusanya, harus menjadi ajang bancaan dengan dalih biaya pembiyaan oleh pihak-pihak yang berkepentingan didalamnya.

Sementara dalam Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, No: SE.2/PSKL/SET/PSL.O/8/2022 Tentang Pelaksanaan Perhutanan Sosial Yang Bersih Dan Berintegritas, yang diterbitkan pada tanggal 5 Agustus 2022, telah menyebutkan:

a. Dalam pelaksanaan perhutanan Sosial di lapangan, KLHK dibantu oleh Tim Pendamping yang diangkat dan bertanggung Jawab Kepada KLHK.

b. Dalam permohonan dan persetujuan perhutanan sosial yang diterbitkan oleh Menteri, seluruh biaya ditanggung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sehingga tidak dipungut biaya dari pemohon(perseorangan kelompok tani, koperasi);

c. Bahwa KLHK tidak pernah memberikan izin atau persetujuan penggunaann logo KLHK kepada seseorang atau kelompok untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun dalam rangka pelaksanaan pengelolaan perhutanan sosial.

Diketahui bahwa, Keputusan Menteri (Kepmen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tentang penetapan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) terhadap sebagian hutan negara yang berada di kawasan hutan produksi dan hutan lindung. Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021, KHDPK merupakan areal yang tidak dilimpahkan pengelolaannya kepada badan usaha milik negara (BUMN) bidang kehutanan pada sebagian hutan negara yang berada pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.

Penetapan KHDPK terhadap sebagian hutan di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Banten diatur dalam Kepmen LHK Nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 yang ditetapkan pada 5 April 2022 lalu.

Diktum kesatu beleid tersebut menyebutkan, sebagian hutan negara yang berada pada kawasan hutan prorduksi dan hutan lindung di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten seluas kurang lebih 1.103.941 hektare (ha) ditetapkan sebagai KHDPK.

Secara terperinci, kawasan tersebut terdiri atas KHDPK yang tersebar di 4 provinsi. Pertama, KHDPK di Provinsi Jawa Tengah seluas 202.988 ha yang berada di kawasan hutan produksi seluas 136.239 ha dan kawasan hutan lindung 66.749 ha.

Peralihan fungsi hutan ini,  juga dinilai kurang tepat dan dapat menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan. Pasalnya, dengan alih fungsi menjadi kehutanan sosial, namun ujung-ujungnya juga ditanami jagung dan singkong.

Selain itu, Perhutani juga memiliki dasar hukum di tingkat peraturan pemerintah (PP) dalam mengelola kawasan-kawasan yang kini ditetapkan sebagai KHDPK tersebut.

Kewenangan ini tidak bisa dicabut oleh Kepmen LHK Nomor SK.287 Tahun 2022. Karena, Perhutani itu bekerja berdasarkan PP, Jadi tidak bisa dicabut dengan SK Menteri. Karena PP lebih tinggi posisinya dari pada SK Menteri. Lantaran, Kepmen LHK Nomor SK.287 Tahun 2022 disusun dengan mengacu kepada Undang-Undang Cipta Kerja.

 

 

 

(Red/Tg)