Pelaksanan Eksekusi oleh PN Pati, Kuasa Hukum Termohon Sampaikan Bukti Baru 

Opini1772 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com | Pelaksanaan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Pati bersama dengan Polresta Pati dan Muspika Kecataman Margoyoso di Desa Ngemplak Lor Kecamatan Margoyoso Pati berdasarkan Penetapan Pengadilan Nomor 13/Pdt.Eks/2018/PN Pti Jo Nomor 42/Pdt.G/2017/PN Pati. Selasa (28/02/2023).

Pada kesempatan tersebut, Kuasa Hukum Termohon telah menyampaikan beberapa bukti dan petunjuk baru, guna memperjuangkan hak-hak Termohon.

Apabila suatu perkara yang telah berkekuatan hukum tetap telah dilaksanakan (dieksekusi) atas suatu barang dengan eksekusi riil, tetapi kemudian putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut dibatalkan oleh putusan peninjauan kembali, maka barang yang telah diserahkan kepada pihak pemohon eksekusi tersebut wajib diserahkan tanpa proses gugatan kepada pemilik semula sebagai pemulihan hak.

“Pemulihan hak diajukan Pemohon kepada Ketua Pengadilan Negeri. Eksekusi pemulihan hak dilakukan menurut tata cara eksekusi riil,” ujarnya.

Apabila barang tersebut sudah dialihkan kepada pihak lain, “Termohon eksekusi dalam perkara yang berkekuatan hukum tetap dapat mengajukan gugatan ganti rugi senilai obyek miliknya yang telah dieksekusi tersebut dengan eksekusi serta merta,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Camat Margoyoso juga menyebut jika pihak Termohon memiliki bukti baru, pihaknya bersedia untuk memfasilitasi kedua belah Pihak.

Proses eksekusi berjalan dengan lancar hingga selesai, serta mendapat pengawalan ketat dari sejumlah aparat gabungan.

 

 

(Red/Tg)