Penipuan Berkedok Investasi Berakhir Masuk Bui, Bang Gulo; Modusnya Tanam Saham 

Opini366 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com | Drama penipuan berkedok investasi dari seorang pengusaha asal Juwana yang berinisial UT kini telah berakhir. Hal itu setelah beberapa waktu lalu korban atas nama Siti Fatimah Al Zana alias Zana telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Jawa Tengah. (11/09)

Melalui kuasa hukumnya Nimeroldin Gulo, telah menyampaikan jika saudara UT saat ini sudah mendekam di Polda Jawa Tengah terhitung sejak tanggal 7 September 2025 kemarin.

“Kami sudah melaporkan ke Polda dua tahun lalu. Jadi pada tanggal 7 September 2025, yang bersangkutan sudah ditahan atas dugaan tindak pidana penipuan,” kata Gulo, Kamis (11/09)

Pada kesempatan itu, Ia juga  menceritakan kronologi awal bermula saat saudara UT mengajak Zana berinvestasi kapal senilai Rp 1,7 miliar. Akan tetapi, kerjasama tersebut tidak ditepati oleh UT, serta membawa kabur sejumlah uang, serta kapal yang dijanjikan tersebut juga tak kunjung terealisasi.

“Merasa dirugikan, kemudian klien kami (Zanah) selanjutnya membuat pengaduan ke pihak kepolisian. Karena ini adalah ranahnya pidana, kemudian perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pati,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Nimoroldin Gulo juga mengatakan kalau Perselisihan antar keduanya terjadi selama beberapa tahun dengan agenda sidang yang cukup lama. Akhirnya, hal itu telah membuahkan hasil,  dan pada  awal Bulan September ini, UT sudah mulai mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi.

“Pada tahun 2016, yang bersangkutan ada kerjasama menjadi pemegang saham. Uang sudah diserahkan kepada UT yang harusnya untuk bisnis kapal, dengan nila total sekitar Rp 10 miliar. Kapal tidak ada, dan uang yang sudah diajukan juga tidak ada. Kapal yang ada juga sudah dijual tanpa sepengatahuan korban. Kerugian Rp 1,7 miliar belum dihitung kerugian bunga. Termasuk keuntungan bisnis 2 persen,” terang Gulo.

Dengan barang bukti berupa sejumlah kuitansi perjanjian keduanya, serta sejumlah pesan singkat. UT dikenai pidana pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Pada kesempatan itu, Gulo juga menambahkan, “Penetapan UT sebagai tersangka seharusnya sudah dilakukan pada jauh-jauh hari. Meskipun ada intrik dan drama menghidar, namun  akhirnya UT berhasil diamankan oleh tim Jatanras Polda Jateng,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

(Red/Sh)