Perangkat Desa Ngotot Bansos Sudah Disalurkan, KPM NY Membantah ; Hoaks, Saya Tidak Pernah Menerima” 

Opini15 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com | Polemik dugaan ketidaksesuaian antara data penerima dan realisasi penyaluran bantuan sosial sembako periode April–Juni 2026 di Desa Angkatan Kidul, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, semakin menjadi sorotan. (03/09)

Persoalan tersebut mendapat perhatian langsung dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pati, yang turun untuk memastikan kondisi dan menelusuri polemik terkait status penerima manfaat bantuan sosial di desa tersebut, serta menyambangi rumah NY, Kamis (3/9/2026).

“Berdasarkan hasil pengecekan data, NY (67), warga RT 04 RW 03 Desa Angkatan Kidul, tercatat dalam data sebagai penerima bantuan sosial sembako dan PBI-JK dan beberapa waktu lalu baru  diusulkan sebagai calon penerima bantuan bagi lanjut usia kedepannya,” ujar Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pati, usai meninjau langsung kerumah NY (67) Desa Angkatan Kidul, Kamis (03/09).

Baca juga :  https://suarahukum-news.com/diduga-ada-ketidaksesuaian-data-dan-penyaluran-bansos-kpm-desa-angkatan-kidul-bersuara/

Namun, data tersebut bertolak belakang dengan kenyataan serta pengakuan NY (67) terkait klaim perangkat desa bahwa ia dianggap telah menerima bantuan sosial sembako tersebut yang mengatakan bahwa sembako telah diserahkan pada YT (anak). Menurutnya, NY dan YT tinggal satu rumah, jika memang benar telah menerima bantuan sembako tersebut, tentu mengetahui.

“Hoaks. Saya tidak pernah merasa menerima bantuan sembako tersebut,”  tegas NY, Kamis (3/9/2026).

Pernyataan tersebut menjadi perhatian serius karena terdapat perbedaan antara status penerima manfaat dalam data dengan pengakuan KPM yang menyatakan bantuan tidak pernah diterima.

Sebelumnya, perangkat desa yang membidangi wilayah tempat tinggal NY tetap menyatakan bahwa bantuan sosial yang diterima untuk disalurkan kepada masyarakat telah diberikan kepada para Keluarga Penerima Manfaat sesuai daftar yang tersedia.

“Setiap ada bantuan sosial, kami langsung membagikan kepada para penerima manfaat sesuai data,” ujar pihak perangkat desa pada Rabu (02/09).

Keterangan perangkat desa tersebut kini berhadapan langsung dengan bantahan NY.

Perbedaan dua keterangan tersebut menuntut adanya kroscek dan pembuktian secara terbuka, terutama terhadap data penerima, mekanisme penyaluran, serta bukti penerimaan bantuan periode April–Juni 2026.

Sementara itu Ketua RT 04 RW 03 mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara pasti terkait data penerima manfaat bantuan sosial sembako dilingkunganya.

“Kami tidak tau persis terkait data terkait warga penerima bantuan sosial dilingkungan kami. Karena biasanya sudah di urusi oleh perangkat desa,” kata Siswanto, saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis (03/09)

Jika secara administrasi seorang warga tercatat sebagai penerima bantuan, namun yang bersangkutan secara tegas menyatakan tidak pernah menerimanya, maka perlu dipastikan secara jelas siapa yang menerima, kapan bantuan disalurkan, melalui mekanisme apa, dan apa bukti penerimaannya.

Polemik ini diharapkan dapat segera diungkap secara objektif dan transparan. Sebab, bantuan sosial merupakan hak masyarakat yang harus disalurkan tepat sasaran kepada penerima yang benar-benar berhak.

 

(Red/Sh)