Perbedaan Hukum Pidana & Perdata, Perkara yang Mengandung Sengketa atau Tidak

Opini1928 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com | Didalam Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”), adalah; Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Kemudian, Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. (21/06).

Adapun unsur-unsur yang maksud dari Pasal 406 KUHP adalah ; Barangsiapa. Dengan sengaja dan melawan hukum. Melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu. Barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain.

Apabila semua unsur dalam pasal tersebut terpenuhi, maka pelakunya dapat dihukum pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500,-. Akan tetapi dalam hukum pidana, pihak yang dapat dipidana sebagai pelaku tidak terbatas hanya pada pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut secara langsung. Dalam hukum pidana, yang digolongkan/dianggap sebagai pelaku (dader) tindak pidana setidaknya ada 4 macam sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP (disarikan dari buku “Hukum Pidana” karangan Jan Remmelink, hal. 306-328).

Kemudian, bagi mereka yang melakukan sendiri sesuatu perbuatan pidana (plegen). mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan sesuatu perbuatan pidana (doen plegen). Mereka yang turut serta (bersama-sama) melakukan sesuatu perbuatan pidana (medeplegen); dan Mereka yang dengan sengaja menganjurkan (menggerakkan) orang lain untuk melakukan perbuatan pidana (uitloking).

Dalam hukum pidana juga dikenal pembantu suatu kejahatan (medeplighitige) yang diatur dalam Pasal 56 KUHP yang menyatakan; Dipidana sebagai pembantu (medeplichtige) suatu kejahatan, adalah bagi Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan. Mereka yang sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Selanjutnya, Didalam Perkara juga dapat diartikan sebagai masalah atau persoalan yang memerlukan penyelesaian. Secara teori, perkara dapat dibedakan menjadi 2 macam, yaitu; (1) Perkara yang mengandung sengketa/perselisihan dimana terdapat kepentingan atau hak yang dituntut oleh pihak yang satu terhadap pihak lain. (2) Perkara yang tidak mengandung sengketanya/perselisihan di dalamnya.

Apabila Perkara yang Mengandung Sengketa, maka tugas hakim dalam hal ini adalah menyelesaikan sengketa dengan adil, dimana hakim terbatas mengadili pada apa yang dikemukakan dan apa yang diminta para pihak untuk menghasilkan putusan hakim. Tugas hakim tersebut termasuk “jurisdiction contentiosa” yaitu kewenangan mengadili dalam arti sebenarnya untuk memberikan suatu putusan hakim.

Dalam sengketa selalu terdapat lebih dari satu pihak yang saling berhadapan, yaitu “Penggugat” dan “Tergugat”. “Penggugat” adalah pihak yang dapat mengajukan gugatan yang memiliki kepentingan yang cukup, sedangkan “Tergugat” adalah orang yang digugat oleh “Penggugat”.

Selanjutnya, Perkara yang Tidak Mengandung Sengketa, maka tugas hakim termasuk “jurisdictio volunteria” yaitu memeriksa perkara yang tidak bersifat mengadili, tetapi bersifat administratif untuk mengatur dan menetapkan suatu hal dan menghasilkan penetapan hakim.

Dalam perkara yang tidak mengandung sengketa, hanya terdapat satu pihak saja yaitu “Pemohon”, orang yang meminta kepada hakim untuk menetapkan sesuatu kepentingan yang tidak mengandung sengketa.

Membedakan Hukum Perdata dengan Hukum Pidana

a. Hukum Pidana

Menurut C.S.T. Kansil dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (hal. 257), Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.

b. Hukum Perdata

Menurut Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 9) mengatakan bahwa hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.

Perbedaan Perkara Perdata dengan Pidana

Menurut Abdulkadir Muhammad (1990: 26-28), perbedaan perkara perdata dengan perkara pidana dapat dilihat dari berbagai aspek, yaitu:

a. Dasar timbulnya perkara.

Perkara perdata timbul karena terjadi pelanggaran terhadap hak seseorang seperti diatur dalam hukum perdata. Sedangkan Perkara pidana timbul karena terjadi pelanggaran terhadap perbuatan pidana yang telah ditetapkan dalam hukum pidana. Perbuatan pidana tersebut bersifat merugikan negara, mengganggu ketertiban umum, dan mengganggu kewibawaan pemerintah.

b. Inisiatif berperkara.

Dalam perkara perdata, inisiatif berperkara berasal dari pihak yang merasa dirugikan. Sedangkan dalam perkara pidana, inisiatif berperkara berasal dari pihak penguasa negara melalui aparaturnya yaitu Polisi dan Jaksa Penuntut Umum.

c. Istilah yang digunakan.

Dalam perkara perdata, pihak yang mengajukan perkara ke muka hakim disebut “Penggugat”, sedangkan pihak lawannya adalah “Tergugat”. Dalam perkara pidana, pihak yang mengajukan perkara ke muka hakim disebut Jaksa Penuntut Umum. Pihak yang disangka melakukan kejahatan/perbuatan pidana disebut “Tersangka”, dan apabila pemeriksaannya diteruskan ke Pengadilan, maka pihak yang disangka melakukan kejahatan disebut “Terdakwa”.

d. Tugas hakim dalam acara.

Dalam perkara perdata, tugas hakim adalah mencari kebenaran sesungguhnya dan sebatas dari apa yang dikemukakan dan dituntut oleh pihak-pihak.

Sedangkan dalam perkara pidana, tugas hakim yaitu mencari kebenaran sesungguhnya, tidak terbatas pada apa yang dilakukan oleh terdakwa, hakim mengejar kebenaran materiil.

e. Tentang perdamaian.

Dalam perkara perdata, selama belum diputus oleh hakim, selalu dapat ditawarkan perdamaian untuk mengakhiri perkara, sedangkan dalam perkara pidana tidak boleh dilakukan perdamaian.

f. Tentang sumpah.

Dalam perkara perdara, mengenal sumpah decissoire yaitu sumpah yang dimintakan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain atau lawannya tentang kebenaran suatu peristiwa sedangkan dalam perkara pidana tidak mengenal sumpah tersebut.

8. Tentang hukuman.

Dalam perkara perdata, hukuman yang diberikan oleh hakim kepada pihak yang kalah berupa kewajiban untuk memenuhi suatu prestasi. Disisi lain, dalam perkara pidana, hukuman yang diberikan kepada terdakwa berupa hukuman badan. (*)

 

 

 

 

 

(Red/Sh)