Selain Kontroversi Dugaan Pungli, Lokasi KHDPK di Pati Belum Ditetapkan Melalui Bidang Planologi Kehutanan

Opini1647 Dilihat

 

Pati, www.suarahukum-news.com | Keputusan Menteri (Kepmen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tentang penetapan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) terhadap sebagian hutan negara yang berada di kawasan hutan produksi dan hutan lindung. Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021, KHDPK merupakan areal yang tidak dilimpahkan pengelolaannya kepada badan usaha milik negara (BUMN) bidang kehutanan pada sebagian hutan negara yang berada pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.(09/12)

Penetapan KHDPK terhadap sebagian hutan di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Banten diatur dalam Kepmen LHK Nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 yang ditetapkan pada 5 April 2022 lalu.

Pada diktum kesatu beleid tersebut menyebutkan, sebagian hutan negara yang berada pada kawasan hutan prorduksi dan hutan lindung di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten seluas kurang lebih 1.103.941 hektare (ha) ditetapkan sebagai KHDPK.

Secara terperinci, kawasan tersebut terdiri atas KHDPK yang tersebar di 4 provinsi. Pertama, KHDPK di Provinsi Jawa Tengah seluas 202.988 ha yang berada di kawasan hutan produksi seluas 136.239 ha dan kawasan hutan lindung 66.749 ha.

Baca juga : >>>>>> https://suarahukum-news.com/gelorakan-anti-pungli-gratifikasi-beranikah-aph-ungkap-dugaan-pungli-terhadap-program-khdpk-di-pati/

Namun, siapa sangka jika program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan ruang kepada masyarakat di sekitar kawasan perhutanan ini, justru menjadi ladang pemanfaatan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, dengan mengatasnamakan memiliki kedekatan dan kemampuan di bidang perhutanan sosial.

Bahkan, yang lebih ironis adalah, para oknum pendamping ini seolah membuat nota kesepahaman tentang biaya pemetaan dan pemberkasan dengan biaya sekitar Rp 200,- per meter persegi atau setara dengan Rp 2 juta rupiah per-Hektare. Hal ini, dikuatkan dengan adanya beberapa foto dokumentasi pada saat penandatanganan antara ketua KTH bersama oknum pendamping. (dok.red, by arsip kelompok tani).

Selain terindikasi tentang adanya dugaan praktik pungutan liar, beberapa desa di Kabupaten Pati telah selesai melakukan pengukuran dan pemetaan, yang dikawal langsung oleh pendamping dari kelompok Mawar (bukan nama kelompok sebenarnya). Akan tetapi, Kepmen LHK Nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 yang ditetapkan pada 5 April 2022 belum diikuti dengan penetapan wilayah dari Bidang Planologi Kehutanan, khususnya di Kabupaten Pati. Kepmen LHK No.287 hanya menyebutkan cakupan wilayah secara keseluruhan di Provinsi Jawa Tengah, dengan Luas 202.988 Hektare. Namun, untuk pemetaan luas di tingkat wilayah/daerah belum ada keterangan resmi dari Bidang Planologi Kehutanan, bagian wilayah mana saja yang masuk dalam kategori KHDPK.

Baca juga : >>>>>> https://suarahukum-news.com/untuk-operasional-pemberkasan-khdpk-sosok-pria-ini-mengaku-sudah-keluarkan-biaya-puluhan-juta-rupiah/

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor : 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P. 18/ Menhut-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nomenklaktur Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan berubah menjadi Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.

Melalui Direktorat Rencana, Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, diketahui mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di bidang rencana kawasan hutan, rencana makro kehutanan, pengendalian penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan serta informasi spasial dan dokumentasi penggunaan dan wilayah pengelolaan.

“Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, yang diketahui memiliki tugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan,” ujar Hendra (bukan nama sebenarnya) salah seorang aktivis lingkungan hidup dan pemerhati kehutanan di Kabupaten Pati. Sabtu (09/12).

Selain itu, Hendra (bukan nama sebenarnya) juga menyebutkan jika Bidang Planologi Kehutanan memiliki kewenangan untuk melakukan pengukuran batas luar dan batas fungsi kawasan hutan.

“Melakukan identifikasi konflik tenurial batas kawasan hutan, melakukan rekonstruksi dan pemeliharaan batas kawasan hutan, serta membuat atau mengadakan peta tematik kehutanan,” imbuh Hendra (bukan nama sebenarnya).

Baca juga : >>>>>> https://suarahukum-news.com/untuk-operasional-pemberkasan-khdpk-sosok-pria-ini-mengaku-sudah-keluarkan-biaya-puluhan-juta-rupiah/

Sementara itu Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pati melalui Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis (Kasi PPB) saat dikonfirmasi Media ini diruang kerjanya beberapa waktu lalu, telah menyebutkan, jika pihaknya mendukung penuh seluruh program yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Namun, sejauh ini kami belum menerima peta wilayah yang ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Dengan Pengeloaan Khusus (KHDPK), khususnya diwilayah kerja kami. Karena, untuk pemetaan kami menunggu informasi dari Bidang Planologi Kehutanan,” ujar Triswanto, Kasi PPB KPH Pati, kepada Media ini beberapa waktu lalu.

Disinggung sejauh mana penyertaannya dalam program KHDPK ini, pihaknya mengaku tidak mengetahui banyak tentang KHDPK. Karena, pihaknya hanya menerima tembusan arsip dari Kepmen LHK Nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022. Namun, untuk wilayah dan titik mana yang masuk dalam daftar wilayah KHDPK, pihaknya mengaku belum mengetahuinya.

“Kalau untuk titik koordinatnya, serta wilayah mana saja yang masuk KHDPK, kami belum tau persis mas. Kami hanya mengetahui presentase luas keseluruhanya saja. Karena, untuk pemetaan dikawasan hutan, kami menunggu informasi dari Bidang Planologi Kehutanan terlebih dahulu,” tandasnya.

 

 

 

(Red/Tg)