Tak Ingin Harga Dirinya di Acak-acak, Kades Maitan Laporkan para Oknum Pembuat Fitnah di Mapolresta Pati

Opini1499 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com | Kepala Desa Maitan, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati membuat aduan di Kantor Mapolresta Pati atas dugaan fitnah yang dilakukan oleh sejumlah pihak. Hal ini, merupakan buntut atas dirinya yang telah dilaporkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Pati atas dugaan Pungli Tanah Maitan.(26/12)

“Kalau saya melakukan pungli tanah Maitan, obyek yang dimaksud ini sebenarnya apa dan siapa pemiliknya. Kemudian, yang dimaksud dengan pungli ini, saya berperan sebagai apa, menerima dari siapa, dan mendapat apa. Kemudian harus jelas juga, berapa dampak kerugian keuangan negara atas perbuatan saya. Kok saya dilaporkan ke Kejaksaan. Jangan asal nuduh tanpa bukti,” ujar Padmo, Kepala Desa Maitan, Senin (26/12) siang, saat dikonfirmasi Media ini dikediamannya.

Baca juga : >>>> https://suarahukum-news.com/kuasa-hukum-kth-kades-maitan-penghianatan-dalam-proses-penanganan-perkara-dapat-merusak-citra-institusi/

Lebih lanjut, Padmo juga mengatakan, kalau yang dimaksud oleh saudara pengadu di Kantor Kejaksaan Negeri Pati adalah berkaitan dengan Kelompok Perhutanan Sosial. Kemudian, saya ini sebagai apa, dan berapa jumlah yang saya terima atas dugaan pungutan liar tanah Maitan tersebut. Karena, secara jelas didalam buku tamu di Kantor Kejaksaan Negeri Pati pada tanggal 11/11/2022, ada seseorang berinisial “KS” dengan menulis dua identitas (Media & LSM)  serta nama-nama lain dibawahnya, selanjutnya pada tanggal 14/11/2022, barulah nama saya didalam buku tamu tersebut untuk memenuhi undangan klarifikasi di Kantor Kejaksaan Negeri Pati.

“Aduan itu, harus jelas antara subyek dan obyek yang maksud. Siapa, sebagai apa, melakukan apa, serta dampak akibat atas perbuatan. Ini adalah fitnah yang luar biasa, dampaknya terhadap diri saya dan keluarga,  serta sosial masyarakat umum,” imbuh Padmo, sembari menunjukkan bukti tanda terima aduan di Mapolresta Pati.

Bukti aduan fitnah di Polresta Pati. (dok.red)

Atas perbuatan fitnah itu, masih kata Padmo, yang dilakukan oleh saudara pengadu di kantor Kejaksaan Negeri Pati, telah membuat keadaan di desa kami menjadi tidak kondusif. Sehingga, secara tidak langsung telah menciptakan suasana yang tidak nyaman dan mampu mengancam stabilitas keamanan dilingkungan desa kami. Terlebih, fitnah dan sangkaan itu, tidak pernah saya lakukan. Dampak lainnya yang paling kami rasakan adalah dilingkungan keluarga, anak dan istri, serta status sosial saya menjadi kurang baik.

“Ada beberapa nama, yang kami adukan di Kantor Polresta Pati. Hal itu sesuai dengan pihak-pihak yang telah melakukan fitnah kepada saya,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Kepala Desa Maitan ini juga menyebut jika bukti-bukti petunjuk, serta beberapa surat pernyataan dari puluhan warga yang bakal menjadi saksi dalam perkara di Polresta Pati,  dan hal itulah yang bakal menyeret nama-nama pelaku fitnah ini kedalam jerat hukum.

“Pelaku fitnah yang saya laporkan ini, adalah sesuai dengan nama-nama yang tertulis didalam buku tamu di Kantor Kejaksaan Negeri Pati. Diantaranya, meliputi saudara pengadu dan para pihak yang terlibat didalamnya,” terang Padmo, menambahkan.

Baca juga : >>>>> https://suarahukum-news.com/kontroversi-biaya-pemetaan-garapan-khdpk-di-kabupaten-pati-sebesar-rp-1-2-juta-per-hektar-siapa-yang-diuntungkan/

Selain itu, Kepala Desa Maitan juga berharap agar perkara ini menjadi terang benderang, sehingga para oknum pembuat fitnah segera dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, sesuai dengan hukum yang berlaku di negeri ini.

“Karena, tuduhan dan laporan yang dibuat oleh para pengadu di kejaksaan tersebut, sejatinya tidak pernah saya lakukan, hal itu bisa kita buktikan di dalam proses hukum nanti. Siapa yang bersalah, maka, dialah yang akan mempertanggungjawabkan atas perbuatannya,” tegas Padmo.

Terpisah, Sementara itu Kuasa Hukum Kepala Desa Maitan saat dikonfirmasi Media ini melalui sambungan telepon selulernya, Senin (26/12) juga menyampaikan, kalau pihaknya akan mengawal perkara tersebut sampai keranah persidangan, agar kebenaran dapat ditegakkan dan menjadi terang.

foto istimewa, “Dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan,” bunyi QS Al-Baqarah ayat 191.

Pada dasarnya, suatu perbuatan yang dapat dikatakan sebagai fitnah, setidaknya dapat memenuhi unsur-unsur Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), “Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun,”

Adapun Unsur-unsur dari Pasal 311 ayat (1) KUHP adalah:
1.Seseorang;
2.Menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan;
3.Orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut diketahuinya tidak benar;

Akan tetapi, unsur-unsur didalam Pasal 311 ayat (1) KUHP ini harus merujuk pada ketentuan menista pada Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:

“Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-

“Namun, jika tuduhan atas perbuatan tersebut terbukti tidak benar, maka, pelaku fitnah dapat dipidana dengan Pasal 311 ayat (1) KUHP mengenai fitnah,” ujarnya dalam sambungan telepon selulernya.

Dilansir dari buku “Jihad Melawan Relegious Hate Speech”, Prof Nasaruddin Umar menjelaskan, dahsyatnya fitnah yang diabadikan dalam Alquran ada dua kasus. Pertama, yaitu fitnah para pembesar yang menjebak Nabi Yusuf berduaan dengan seorang perempuan keluarga kerajaan.

foto istimewa, “Jauhkanlah dirimu dari prasangka buruk sebab prasangka buruk adalah sedusta-dustsanya ucapan,” HR.Bukhari: 5143, Muslim: 2563.

Kedua, yaitu fitnah yang dilontarkan oleh Abdulah bin Ubai bin Abi Salul terhadap Aisyah bersama dengan seorang prajurit. “Kedua fitnah ini temanya sama, bermaksud menjatuhkan orang bersih dengan cara keji,” kata Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta ini.

Baca juga : >>>> https://suarahukum-news.com/diduga-tak-sesuai-sop-sk-jaksa-agung-ri-no-kep-518-a-j-a-11-2001-diklarifikasi-tanpa-surat-panggilan/

Namun, lanjut dia, tipu daya itu gagal karena Allah SWT selalu berada di pihak yan bersih dan terdzolimi, sebagaimana dijelaskan dalam ayat Alquran, yang artinya:

“Katakanlah: Allah lebih cepat pembalasannya (atas tipu daya itu). Sesungguhnya malaikat Kami menuliskan tipu dayamu.” (QS. Yunus [10]: 21)

Prof. Nasaruddin mengatakan, kata fitnah memang tidak pernah menjadi istilah yang positif dalam Islam dan juga di dalam budaya luhur bangsa Indonesia. Dalam Alquran lebih tegas menyatakan bahwa:

“Dan fitnah lebih sadis daripada pembunuhan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 291). Dalam redaksi lain, Alquran juga mengungkapkan: “Dan Fitnah lebih besar daripada pembunuhan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 217).

Menurut Prof Nasaruddin, wajar jika fitnah dikenakan sanksi berat dan benar apa yang dikatakan dalam Alquran bahwa fitnah lebih kejam dari pembunuhan. Karena, menurut dia, jika orang dibunuh hanya merasakan sekali mati, tetapi jka orang difitnah bisa merasakan berkali-kali mati.

“Bagi seorang muslim yang baik, peringatan dan ancaman terhadap pelaku penebar fitnah, baik bersumber dari Alquran maupun hukum positif negara kita, adalah sesuatu yang harus dipatuhi,” jelas Prof Nasaruddin.

 

 

 

(Red/Tg)