Batasan Waktu LPJ Bankeu APBD, Inilah Sanksi & Penjelasan Perbup Pati No. 30 Tahun 2023

Opini503 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com | Pemerintah Daerah telah menerbitkan Peraturan Bupati Pati No. 30 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kepada Pemerintah Desa. Didalam Perbup ini, secara spesifik telah mengatur tentang bagaimana tata cara pengelolaan bantuan keuangan dari APBD Kabupaten Pati yang telah di berikan kepada pemerintah desa, termasuk persyaratan pengajuan (proposal) sesuai titik lokasi, dokumentasi capaian progres pekerjaan, hingga batas akhir laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang disebutkan paling lambat tanggal 31 Desember 2023. (02/01)

Adapun penyampaian pertanggungjawaban bagi desa yang mendapatkan bantuan keuangan bersifat khusus dari anggaran pendapatan belanja daerah Kabupaten Pati kepada pemerintah desa secara spesifik tertuang didalam “Bagian Keempat” tentang Pelaporan dan Pertanggungjawaban sebagaimana diatur dalam Pasal 22, (angka 1,2).

Selain itu, hal tersebut juga diatur didalam Pasal 23, (1) Kepala Desa bertanggungjawab sepenuhnya secara formal dan meterial atas penggunaan Bantuan Keuangan yang diterimanya. (2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi; a. laporan penggunaan keuangan, b. Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa bantuan keuangan yang diterima telah digunakan sesuai dengan rencana penggunaan bantuan keuangan, dan c. Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Bupati paling lambat pada tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenan.

Perbup Pati No. 30 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kepada Pemerintah Desa.

Sementara untuk sanksi bagi pengguna anggaran yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, secara gamblang tertuang didalam Perbup Pati No. 30 Tahun 2023, Pasal 20, angka (2) Pemerintah Desa yang berdasarkan hasil audit/pemeriksaan dan/atau monitoring dan evaluasi menggunakan dana bantuan keuangan tidak sesuai dengan proposal dan peruntukan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati atau melakukan penyimpangan penggunaan dan bantuan keuangan, diberikan sanksi administratif berupa penghentian pemberian bantuan keuangan pada tahun anggaran berikutnya paling singkat untuk jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran.

Meski demikian, akhir tahun 2023 masih terdapat catatan tentang adanya dugaan atas pengguna anggaran yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan hingga laporan pertanggungjawaban administrasi hingga batas akhir tanggal 31 Desember 2023.

Perbup Pati No. 30 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kepada Pemerintah Desa.

Hal ini cukup ironis, lantaran didalam pemerintah desa juga terdapat lembaga pengawas yang bernama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana tertuang didalam Permendagri No.110 /2016 tentang Tugas Badan Permusyawaratan Desa, adalah memiliki peranan yang sangat penting, diantaranya membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

“Apabila sampai dengan batas waktu pelaporan pertanggungjawaban pengguna anggaran pada tanggal 31 Desember 2023 belum dilakukan, atau belum dilaksanakan pekerjaannya, terus bagaimana peran dan fungsi BPD didesa tersebut,” ujar A. Widodo salah seorang aktivis di Kabupaten Pati, Selasa ( 02/01).

https://suarahukum-news.com/diduga-belum-kerjakan-bankeu-hingga-akhir-tahun-begini-tanggapan-dputr-pati/

Selain itu, pihaknya juga berharap supaya bapak Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro serta Bagian Program dan Perencanaan DPUTR Kabupaten Pati, Inspektorat serta BPK RI Wilayah Provinsi Jawa Tengah, agar lebih meningkatkan sistem pengawasan terhadap pelaksana dan pengguna anggaran yang bersumber dari APBD maupun APBN yang menyasar ke Desa, di wilayah Kabupaten Pati. Jangan sampai menimbulkan polemik Kades masuk jeruji gara-gara tidak menyelesaikan waktu pekerjaan. Karena, beberapa tahun lalu pernah terjadi hal serupa, yakni adanya Desa yang tidak mengerjakan bantuan keuangan, dan akhirnya 3 mantan kepala desa berstatus Tersangka hingga DPO.

“Pengawasan intensif, adalah untuk meminimalisir indikasi penyimpangan keuangan negara. Terlebih kita ketahui bersama, sejumlah desa di Kabupaten Pati saat mendekati akhir tahun anggaran 2023 telah diaudit oleh BPK RI Wilayah Jawa Tengah. Sehingga, sesuai dengan hasil temuan (audit), maka sejumlah desa tersebut telah mengembalikan sampai dengan puluhan juta rupiah per item (titik pekerjaan),” tandasnya.

Diakhir tanggapannya, A. Widodo juga berharap agar pengguna anggaran dari Bantuan Keuangan APBD 2023 dapat terserap dengan baik, sehingga dapat mendongkrak pertumbuhan roda perekonomian di masyarakat.

 

 

(Red/Tg)