Ironis, Oknum Notaris Ini Diduga Tabrak Perka BPN No.1 Tahun 2006 & Kode Etik PPAT

Opini1594 Dilihat

Kudus, www.suarahukum-news.com | Bermaksud untuk menjual tanah dan bangunan yang merupakan aset satu-satunya dari hasil perkawinan dengan mendiang suaminya, salah seorang warga Desa Gondangmanis Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus harus menelan pil pahit. Hal ini dikarenakan dalam proses penjualan rumah tersebut telah menuai beberapa persoalan. Diantaranya muncul pihak ke tiga yang mengaku sudah melunasi pembelian rumah yang ia tempati tersebut, sementara dari sang pemilik rumah tidak pernah merasa bertanda tangan diatas kwitansi bermaterai pelunasan yang dimiliki oleh pihak ke tiga. (18/08)

“Beberapa waktu lalu saya telah di datangi oleh seseorang yang mengaku sebagai pihak pembeli. Dengan membawa kwitansi pelunasan sebesar Rp 275 juta rupiah dan bukti pengiriman sejumlah uang ke nomor rekening salah satu Bank. Dilihat dari nama penerima uang, jelas itu bukan nama saya,” ujar YN, Selasa (14/08) di rumahnya, sembari menunjukkan beberapa dokumentasi dan bukti yang dimiliki.

Selain itu, YN juga menyebut kalau pihak yang hendak membeli rumahnya adalah seseorang yang berinisal NA. Hal ini sesuai dengan bukti perjanjian kesepakatan jual beli yang dibuat oleh keduanya (antara YN dengan NA) dan surat perjanjian tersebut masih tersimpan rapi serta lengkap dengan beberapa bukti percakapan tentang proses jual beli yang akan dilaksanakan oleh keduanya.

“Dalam surat perjanjian tersebut, NA bertindak sebagai pembeli dengan harga Rp 550 juta sesuai dengan kesepakatan. Karena sudah memberikan DP sebesar Rp 100 juta. Kemudian saya menyerahkan sertifikat kepada NA agar dibuatkan perjanjian di hadapan notaris, yang sekaligus agar dibuatkan akta jual beli,” imbuhnya sembari menunjukkan akta jual beli dari salah satu Kantor Notaris di Kabupaten Kudus.

Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2006 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Namun, terdapat kejanggalan didalam manajemen pembuatan akta jual beli tersebut. Pasalnya, didalam surat penting (Akta Jual Beli) itu ternyata, selain tidak terdapat tanggal dan nomor pembuatan, pada lampiran ke 2 halaman ke 3 juga tidak disebutkan nama atau identitas Pihak II selaku pembeli (kosong). Sementara di lampiran ke 2 halaman 4, juga tidak menerangkan nilai/harga dari harga jual/pembelian. Bahkan, didalam lembar sidik jari dari para pihak penghadap di urutan nomor 4 juga tidak tertulis nama pihak yang seharusnya bertindak sebagai pembeli (kosong). Padahal secara jelas didalam peraturan perundang-undangan telah disebutkan bahwa akta jual beli harus dibuat dengan data dan fakta yang sebenar-benarnya, sesuai dengan kenyataan yang ada dalam proses jual beli.

“Dengan munculnya pihak ke tiga yang sebenarnya saya tidak kenal ini, lalu, siapa yang berani memalsukan tanda tangan. Bahkan saya tidak ada hubungan atau komunikasi dengan pihak ke tiga tersebut. Terlebih ada penandatanganan jual beli rumah, jelas ini sangat merugikan pihak saya,” katanya dengan wajah penuh kesal.

Sementara ditempat terpisah, A. Widodo, yang bertindak sebagai Penerima Kuasa dalam persoalan tersebut, sangat menyayangkan adanya manajemen pembuatan akta jual beli dari oknum notaris yang di nilai bertindak terlalu sembrono, dan di anggap telah mengabaikan kode etik PPAT, serta beberapa ketentuan peraturan perundangan yang mengatur tentang proses dan penerbitan akta jual beli di negeri ini.

Dampaknya, lanjut A. Widodo, Sangat jelas. Bahwa, dari produk akta yang dibuat tersebut kemudian memunculkan kontroversi dari para pihak (penjual dan pembeli). Dan kami menganggap akta jual beli tidak sah dan cacat demi hukum. Karena, akta tersebut dibuat tidak berdasarkan dengan fakta dan kenyataan yang sebenarnya.

“Mekanisme Penandatanganan Akta Jual Beli sebenarnya sudah diatur di dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”). Penandatanganan Akta Jual Beli (“AJB”) dilaksanakan apabila si pembeli telah melunasi seluruh harga pembelian atas sebidang tanah maupun unit rumah yang dibelinya,” ujar A. Widodo, Rabu (16/08) siang saat dikonfirmasi Media ini melalui sambungan telepon selulernya.

Hal ini sesuai dengan ketentuan AJB di dalam Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah (“Kepmenpera”), yang menyatakan bahwa AJB harus ditandatangani oleh penjual dan pembeli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Sementara untuk pengisian blanko akta dalam rangka pembuatan akta PPAT harus dilakukan sesuai dengan kejadian, status dan data yang benar serta didukung dengan dokumen sesuai peraturan perundang-undangan. Demikian yang daiatur dalam Pasal 53 ayat (2) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

“Bagi setiap PPAT, berlaku pula Kode Etik PPAT yang mengatur mengenai larangan dan kewajiban dalam lingkup jabatan PPAT. Salah satu kewajiban PPAT adalah bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab, mandiri, jujur, dan tidak berpihak,” imbuh A. Widodo, yang dalam keterangannya juga sudah mulai mempersiapkan berkas aduan yang akan dikirimkan kepada Majelis Pengawas Notaris Daerah, Pengurus Pusat Ikatan PPAT dan Majelis Kehormatan Pusat, atas adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris di salah satu kantor notaris yang ada di Kabupaten Kudus.

Dengan demikian, Lanjut A. Widodo, Pembuatan Akta Jual Beli tanah yang tidak sesuai dengan harga transaksi yang sebenarnya telah melanggar Perka BPN 1/2006 dan Kode Etik PPAT, karena terdapat ketidakbenaran data yang ditulis dalam akta jual beli.

“Untuk itu, sesuai dengan Pasal 55 Perka BPN 1/2006, PPAT bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan tugas dan jabatannya dalam setiap pembuatan Akta,” jelas A. Widodo.

Sementara disinggung soal adanya tanda tangan palsu didalam kwitansi pembelian yang dimiliki oleh pihak ke tiga, apakah murni korban dugaan penipuan dari oknum yang tidak bertanggung jawab, ataukah perbuatan itu merupakan bagian dari sindikat mafia tanah. Siang itu, pihaknya mengaku belum berfikir sejauh itu.

Karena, menurut A. Widodo, dirinya bersama Rekan yang mengawal persoalan tersebut masih fokus dengan adanya dugaan oknum notaris yang telah melanggar kode etik PPAT. Sementara untuk dugaan pemalsuan tanda tangan di atas kwitansi yang dimiliki oleh pihak ke tiga, dirinya menunggu perkembangan dari persoalan tersebut.

“Kalau memang ujungnya nanti merugikan pihak YN, ya tentu saja kita akan membuat laporan ke pihak berwajib. Karena, sesuai dengan fakta bahwa saudari YN tidak pernah tanda tangan, apalagi menerima transfer dari pihak ke tiga tersebut. Rekening penerima pembayaran saja bukan nama YN. Sementara YN dalam surat perjanjian telah menjual rumahnya hanya kepada saudara NA dan bukan kepada pihak lain, selain NA,” tandanya.

 

 

(Red/Tg)