Jajaran Satreskrim Polres Pati Berhasil Membekuk Komplotan Spesialis Penggasak Uang Nasabah di Mesin ATM

Hukum & Kriminal2062 Dilihat

Pati,www.suarahukum-news.com-Kepolisian Resor Pati, Jumat (26/03) telah menggelar jumpa pers terkait ungkap kasus sindikat pembobolan mesin ATM (Automatic Teller Machine) yang beroperasi di lintas  daerah, telah berhasil di bekuk oleh jajaran Satreskrim Polres Pati.(26/03).

Pada kesempatan itu, Kapolres AKBP Arie Prasetya Syafaat menjelaskan bahwa, pengungkapan kasus ini, setelah polisi menerima laporan dari pihak bank bersangkutan.

“Anggota Satreskrim Polres Pati berhasil mengamankan sindikat pembobol mesin  ATM itu, setelah melakukan penyelidikan. Kemudian berhasil mengungkap tiga identitas pelaku, yang berinisial Can warga Cikupang, Tangerang, RG warga Desa Wonopolo, Mijen, Semarang, dan DP warga Tanggamus Lampung,” terang Kapolres.

Selain membekuk tiga pelaku, polisi juga masih memburu satu orang pelaku lagi. Ketiganya, ditangkap di tempat tinggal masing-masing. Sementara, dua pelaku yakni C dan DP terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan pada bagian kaki.

Adapun Modus operandi pelaku, lanjut Kapolres, yakni dengan membuka rekening di bank menggunakan identitas paslu. Setelah memiliki kartu ATM, mereka melakukan tarik tunai di ATM.

“Saat uang keluar dimulut mesin ATM, pelaku mematikan aliran listrik dengan alat yang mereka persiapkan sebelum beraksi. Tujuannya supaya uang tidak masuk, sehingga pelaku mengganjal mulut mesin ATM. Kemudian, sindikat itu mengambil uang dengan penjepit atau pinset,” sambungnya.

Dan ini, lanjut Kapolres, merupakan modus baru, dari  yang ada. Sekali tarik tunai untuk uang pecahan Rp 50 ribuan, maksimal Rp 1,25 juta.

“Kemudian untuk uang pecahan Rp 100 ribu, maksimal yang dapat ditarik tunai Rp 2,5 juta. Dari aksi yang telah dilakukannya itu, mereka sudah meraup uang dari hasil kejahatannya mencapai ratusan juta rupiah, dan dipergunakan untuk berfoya-foya,” jelas AKBP Arie.

Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Untuk di Kabupaten Pati, dalam menjalankan aksinya, para pelaku sudah dua kali menggasak di mesin ATM depan Swalayan ADA, ATM KSH, dan mesin ATM Kemenag.

“Sementara untuk luar wilayah Pati, di antaranya di Kabupaten Klaten dan Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah. Kemudian di Kabupaten Cirebon, Depok, dan Cianjur, Provinsi Jawa Barat,” pungkas Kapolres Pati.

 

 

(Red/Sh)