Klaim Asuransi Jiwa Tak Kunjung Diberikan, Ahli Waris Datangi Kantor BCA Multi Finance Kudus

Opini1299 Dilihat

Kudus, www.suarahukum-news.com | Dwijo Siswanto selaku perwakilan dari ahli waris mengaku di ombang-ambing oleh pihak bank pembiayaan dalam proses permohonan klaim asuransi jiwa. Pasalnya, ahli waris sudah mengajukan surat permohonan (klaim) sejak tanggal 26 Agustus 2024 ke Kantor BCA Multi Finance Cabang Kudus, namun hingga tanggal 21 Januari 2025 belum ada kepastian yang jelas dan seolah masih berputar-putar atas informasi yang diterima. (22/01)

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 telah mengatur mengenai asuransi jiwa kredit dan produk asuransi terkait kredit. Hal ini bertujuan untuk mendorong perusahaan asuransi agar lebih optimal dalam mengelola risiko.

Selain itu, POJK Nomor 20 Tahun 2023 juga mengatur mengenai produk asuransi yang dikaitkan dengan pembiayaan syariah, suretyship, dan suretyship syariah.

Foto salinan peraturan otoritas jasa keuangan RI nomor 20 tahun 2023 tentang produk asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau pembiayaan syariah dan produk seretysuhip atau seretysuhip syariah.

“Sudah 6 bulan berjalan, mulai tanggal 26/8/2024 sampai dengan tanggal 17/01/2025, terhitung dari surat permohonan klaim asuransi jiwa di kirim sesuai dengan nomor polis asuransi. Namun, hingga saat ini, kami (ahli waris) belum menerima kejelasan. Sebagai keluarga, kami juga ingin mendapatkan kepastian, terlebih waktu permohonan juga sudah cukup lama,” ujar Dwijo Siswanto, Selasa (21/01)

Untuk diketahui, Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 Tahun 2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi (“POJK 23/2015”). Polis asuransi merupakan akta perjanjian asuransi atau dokumen lain yang dipersamakan dengan akta perjanjian asuransi, serta dokumen lain yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi, yang dibuat secara tertulis dan memuat perjanjian antara pihak perusahaan asuransi dan pemegang polis.

Polis asuransi juga harus ditulis dengan jelas sehingga dapat dibaca dengan mudah dan dimengerti oleh pemegang polis, tertanggung, atau peserta, dan tidak boleh mengandung kata, frasa, atau kalimat yang dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda mengenai risiko yang ditutup, kewajiban perusahaan asuransi, dan kewajiban pemegang polis, tertanggung, atau peserta, dan/atau kata, frasa, atau kalimat yang dapat mempersulit pemegang polis, tertanggung, atau peserta dalam mengurus haknya.

“Dalam waktu dekat kami juga akan membuat surat pengaduan kepada OJK dan beberapa lembaga pengawas lainnya, berkaitan dengan asuransi dan perusahaan pembiayaan. Karena, dalam hal ini (klaim), kami merasa dipersulit dan belum ada kejelasan,” kata Dwijo Siswanto atau pria yang akrab disapa dengan nama panggilannya Bang Leak Pati.

Selain itu, lanjut Dwijo Siswanto, dalam rekening tabungan milik almarhum ANH , uangnya berkurang sendiri (Autodebit). Bahkan sebelumnya, kami juga mendapat arahan agar terus membayar angsuran selama proses permohonan klaim asuransi berlangsung.

Menurut Dwijo Siswanto, sistem tersebut dinilai sangat berdampak merugikan kepada pihak ahli waris. Pasalnya, pihak yang memiliki ikatan perjanjian (debitur) dalam akad kredit dengan pihak perbankan pembiayaan posisinya sudah meninggal dunia, serta tercatat sebagai peserta asuransi jiwa sesuai dengan nomor polis. Tentunya, hal-hal yang berkaitan dengan kewajiban debitur akan ditanggung oleh pihak asuransi.

“Kami juga meminta agar uang dari tabungan milik almarhum yang diambil secara otomatis (Autodebit) untuk tiga kali angsuran, juga dapat dikembalikan secara utuh. Karena hak tanggungan debitur sudah masuk dalam tanggungan klaim asuransi jiwa,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Cabang BCA Multi Finance Cabang Kudus telah mengatakan bahwa pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk segera melakukan kordinasi dengan pihak asuransi terkait proses permohonan klaim yang dimohonkan oleh pihak ahli waris. Namun, dirinya menyebut kalau semua itu (keputusan) masih menunggu dari PT. Asuransi Simas Jiwa di Jakarta.

“Kami akan coba kordinasi terus dengan pihak asuransi agar permohonan ini segera terealisasi. Sehingga hak-hak almarhum sebagai peserta asuransi dapat segera terpenuhi. Dan semoga, persoalan ini segera rampung dengan baik,” pungkas Wawan.

 

 

 

(Red/Tg)