Pati, www.suarahukum-news.com-Dugaan oknum penyedia jasa konstruksi yang mengaku sebagai wartawan di salah satu media online tampaknya menjadi sorotan dari beberapa pengamat dan sejumlah aktivis khususnya di Kabupaten Pati. Pasalnya, sesuai hasil screnshot pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 sekitar pukul 10.21 Wib nama saudara yang berinisial YN secara resmi belum tercantum dalam bok redaksi, hingga pada Rabu malam tanggal 23 Maret 2022 sekitar pukul 21.45 Wib nama saudara YN juga belum tercantum dalam daftar nama wartawan di salah satu media online sesuai dirinya (oknum penyedia jasa konstruksi) bernaung.(24/03).
Sementara itu, Pemimpin Redaksi salah satu Media Online sesuai dengan kartu pers yang dikirimkan oleh saudara YN kepada media ini saat dikonfirmasi pada hari Rabu (23/03) pagi sekitar pukul 09.40 Wib, justru memberikan statement yang sangat mengejutkan. Dirinya mengatakan kalau di Jawa Tengah semua wartawan sudah tertera di dalam box redaksi.
“Wartawan kami di Jawa Tengah semua semuanya sudah tercantum di dalam box redaksi,” ujar salah seorang Pemimpin Redaksi saat di konfirmasi media ini melalui sambungan telepon selulernya sesuai yang tertera didalam box redaksi media tersebut, pada Rabu tanggal 23 Maret 2022 siang, sekitar pukul 13.05 Wib.
Baca Juga >>>>>>>>>>>>>>>>
Namun dihari berikutnya, Kamis tanggal 24 Maret 2022 sekitar pukul 07.57 Wib sesuai dengan hasil screnshot (dok.red), nama YN sudah tercantum dalam bok redaksi. Dengan tampilan dan posisi susunan struktural yang berbeda, bertambah menajadi 4 orang (bertambah 3 anggota), 1 sebagai Kaperwil dan 3 nama lainnya berada di jabatan yang sama, yakni menjabat sebagai Wakorwil Jateng.
Diketahui bahwa, pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 hingga malam hari sekitar pukul 21.45 Wib (sesuai hasil screnshot, dok.red) Wartawan di Jawa Tengah yang tercantum di dalam bok redaksi media online tersebut hanya satu nama dan saudara yang berinisial YN belum ada didalamnya (dok. red).
Menanggapi hal itu, salah seorang aktivis sosial dan penggiat anti korupsi di Kabupaten Pati mengatakan, semua manajemen yang berkaitan dengan keanggotaan (wartawan) maka adalah tanggung jawab redaksi.
“Kalau sebelumnya tidak tercantum dan ketika sudah ramai menjadi bahan pembicaraan, kemudian di masukkan kedalam daftar di box redaksi, maka secara administratif keanggotaannya baru di akui terhitung sejak di cantumkan nya nama tersebut didalamnya (box redaksi),” ujarnya.
Kemudian, Lanjutnya, Secara administratif kepemilikan kartu pers yang di pegang oleh YN sebelum namanya tercantum dalam box redaksi juga patut dipertanyakan dari mana asalnya. Tidak mungkin seorang pemimpin redaksi tidak mengetahui jumlah anggota wartawannya, karena, secara administratif itu merupakan tanggung jawab dari pemimpin redaksi.
“Kalau pemimpin redaksi sudah menyatakan seluruh anggota (wartawan) tercantum dalam box redaksi, dan ternyata tidak ada namanya disana, maka sebelum di cantumkan ke redaksi keanggotaan tersebut belum di anggap sah. Terlebih jika di analisis kartu pers milik saudara YN akan habis di akhir Agustus 2022, berarti selama memegang kartu pers tersebut terdapat tanda kutip,” pungkasnya.
Ditempat terpisah, salah seorang anggota Dewan Pimpinan Pusat (DPP) salah satu organisasi kewartawanan di Jawa Tengah saat dimintai tanggapan tentang adanya hal demikian, pihaknya mengatakan sebenarnya simpel mas, ini kan persoalan internal keredaksian atau rumah tangga di media tersebut. Secara keanggotaan kalau memang belum tercantum disana, maka secara administratif belum diakui status keanggotaannya di media tersebut. Bahkan setiap media pasti mencantumkan kata-kata “Dalam menjalankan tugas peliputan jurnalistik, seluruh wartawan dibekali kartu pers dan surat tugas yang masih aktif dan namanya tercantum di dalam box redaksi”. Jadi, kewenangan penuh disana (keredaksian) adalah seorang pemimpin redaksi.
“Adapun secara sudut pandang umum, semua wartawan itu tercantum didalam box redaksi dan itu wajib. Kalaupun baru tercantum dihari berikutnya, atau setelah adanya aduan yang masuk ke redaksi, berati legalitas orang tersebut baru di akui setelah dimasukkannya ke dalam box redaksi media yang dimaksud,” ungkapnya.
Tetapi, Lanjutnya, Mungkin secara umum juga bisa di telaah lagi, bagaimana membedakan tugas dan fungsi pokok menjadi seorang jurnalis dengan tugas & fungsi pokok menjadi seorang penyedia jasa konstruksi.
“Tugas & fungsi pokok menjadi seorang jurnalis dengan tugas & fungsi pokok menjadi seorang penyedia jasa konstruksi itu kan berbeda mas, semua itu ada dasar hukumnya masing-masing. Jadi harus bisa menempatkan sesuai porsi dan proporsinya,” tandasnya.
(Red/Tg)






