Pati, www.suarahukum-news.com | Sempat menjadi isu dan bahan perbincangan oleh beberapa aktivis dan penggiat sosial di Kabupaten Pati tentang adanya dugaan oknum pegawai CPNS titipan dari oknum yang mengaku bekerja di instansi Pemerintahan Daerah. Bahkan, sosok pegawai CPNS tersebut kabarnya sempat menggeser 2 pegawai senior yang sudah berstatus PNS dan memiliki Akreditasi serta Reputasi cukup baik di bidang Pelayanan Kesehatan sebagai Perawat di salah satu Puskesmas. (02/06).
Adapun sosok PNS tersebut kabarnya sempat tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Tenaga Kesehatan (Nakes) di salah satu Puskesmas sebagai Perawat, lantaran ada yang ditempatkan di bagian loket. Hal tersebut sangat tidak layak dengan gelar Akademisi, Akreditasi serta status Golongan Kepagawaianya sebagai PNS dan cukup senior di tempat dirinya bekerja selama berpuluh-puluh tahun.
Baca juga: >>>>>>>>>
“Kalau ada informasi yang mengaku-ngaku sebagai orang dalam (pemerintahan), kemudian tindakannya dapat menuai kontroversi, maka tolong di telaah terlebih dahulu. Bisa jadi orang tersebut hanya mengaku-ngaku saja agar tujuannya dapat tercapai,” ujar Bupati Haryanto ketika dikonfirmasi Media ini disela aktivitas luar jam kerja, saat menghadiri undangan hajatan di Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Selasa (31/05) sore.
Lebih lanjut pihaknya juga menambahkan, Untuk semua pegawai CPNS tentunya sudah melalui tahapan yang sesuai prosedur. Sehingga, dalam penempatannya juga akan disesuaikan dengan akademisi dan bidang keahlian masing-masing sesuai STR yang dimilikinya.
Baca juga ; >>>>>>>>>>>>>
“Jangan sampai institusi pemerintahan dijadikan kedok oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Dan jangan membawa-bawa nama institusi. Kalaupun ada yang seperti itu, maka akan kami panggil orangnya untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena sudah termasuk merusak citra dan nama baik dilingkungan pemerintahan,” imbuhnya menegaskan.
Sedangkan, Lanjutnya, “Untuk status PNS yang sudah memiliki akreditasi, tetap dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai bidangnya. Kemudian, meskipun terdapat pegawai baru (CPNS) dilingkungan kerjanya, namun hal itu tidak dapat mengubah posisinya (PNS) sesuai dengan STR yang dimilikinya. Kecuali, oknum PNS tersebut secara terbukti melakukan kesalahan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
(Red/Tg)












